Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
438/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AMI SITI CHAMISAH, SH | 1.M. ZAKI Bin SUANDI 2.MUNAWIR Bin ABDULLAH 3.MAULIDAN Bin PUTEH BANSU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||
Nomor Perkara | 438/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2072/M.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa M. ZAKI BIN SUANDI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa MUNAWIR BIN ABDULLAH dan terdakwa MAULIDAN BIN PUTEH BANSU, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung klontong yang beralamat di Jl. Raya Kojengkang Geresik Kelurahan/Desa Lebaksiuh Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan di sebuah kontrakan yang beralamat di Dusun Wage Rt.001 Rw.009 Kelurahan/Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, namun karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa M. ZAKI BIN SUANDI secara bersama-sama dengan terdakwa MUNAWIR BIN ABDULLAH dan terdakwa MAULIDAN BIN PUTEH BANSU, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |