Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mizuho Leasing Indonesia Retno Dwi Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Retno Dwi Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 309.078.529,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007006963-001 tertanggal 14 Juni 2024 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00331676.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp309.078.529 (Tiga Ratus Sembilan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota Gran New Kijang –INNOVA-G 20 A/T, Tahun 2015, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 1TR7985535, Nomor Rangka MHFXW42G4F2307882, Nomor Polisi B 1993 NOI kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp309.078.529 (Tiga Ratus Sembilan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota Gran New Kijang –INNOVA-G 20 A/T, Tahun 2015, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 1TR7985535, Nomor Rangka MHFXW42G4F2307882, Nomor Polisi B 1993 NOI kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak