Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.AJI IBNU RUSYID, SH.
2.Neneng Rachmawati, SH, MH.
MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 174 / M.2.21 / Ft.1 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
2Neneng Rachmawati, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

P.29

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor          :    PDS –  04 / Inmyu/10/ 2025

 

 

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap                      :  MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si.

Tempat lahir                         :  Indramayu

Umur / tanggal lahir              :  50 tahun / 04 April 1975

Jenis kelamin                        :  Laki-Laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:  Indonesia

 

Tempat tinggal                     :  Jalan  Kapten  Arya  Gang  27  No  :  7  Rt.  13/05

Kelurahan   Karangmalang   Kecamatan   Indramayu

Kabupaten Indramayu.

Agama                                 :  Islam

Pekerjaan                             :  Wiraswasta   (Mantan Direktur Opersional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2020)

Pendidikan                           :  S.2 (Magister)

NIK                                     :  3212150404750004

 

B.   PENAHANAN (RUTAN) :

 

1.

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal

15 Juli 2025 ;

 

-  Perpanjangan

Penuntut Umum

:

sejak tanggal  16 Juli 2025 sampai dengan tanggal

24 Agustus 2025 ;

 

-  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

:

sejak  tanggal  25  Agustus  2025  sampai  dengan tanggal   23 September 2025 ;

 

-  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

:

sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 ;

2.

Penuntut Umum

:

sejak tanggal    23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025;

 

-  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

:

sejak tanggal  12 November 2025 sampai dengan tanggal  11 Desember 2025 ;

 

C.  DAKWAAN PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. yang diangkat sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu

Nomor  :  339/Kep.172-Perek/2012,  tanggal 26  Juni  2012  tentang  Pengangkatan

Direktur  Utama  dan  Direktur  Operasional  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten

Indramayu masa jabatan 2012-2016 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :

539/Kep.75-Perek/2016, tanggal 05 April 2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan

2016  –  2020  bersama-sama  dengan  saksi  Sugiyanto  selaku  Direktur  Utama

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan    saksi

Bambang  Supena,  S.E.  selaku  Kepala  Biro  Operasional  PD.  BPR  Karya  Remaja

Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------

 

-     Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )   yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12

Tahun  2011  tanggal  17  November  2011  tentang  Perusahaan  Daerah  Bank

Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja.

-     Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan

 

Rakyat Karya Remaja Indramayu   ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu )

sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9

Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank

Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;

-    Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1

Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank

Perkreditan   Rakyat   Karya   Remaja   Indramayu   ditetapkan   sebesar   Rp.

200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;

-     Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :

 

a.

Kuasa Pemilik Modal (KPM)

:

Bupati Indramayu.

b.

Dewan Pengawas

:

-  Nurjaman, M.M. ;

-  H. Darma ;

 

c.

 

Direksi

 

 

 

1.  Direktur Utama

:

-  Sugiyanto ;

-  Bambang Supena, S.E. (Plh. Dirut sejak

April 2020-November 2020)

 

2.  Direktur Operasional

:

-  Moh. Afrizal Anhar, S.E. M.Si. (Periode

2012 - 2020);

-  Bambang   Supena,   S.E.   (Periode   20

Nopember 2020 - 11 September 2023).

 

 

-    Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S.

Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh  Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  berdasarkan  Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa

Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ;

 

-     Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut :

a.  Tabungan Masyarakat ;

b.  Deposito berjangka ;

c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :

    Kredit Modal Kerja (KMK) ;

    Kredit Investasi ;

    Kredit Konsumtif.

 

-     Bahwa   mekanisme   pengajuan   kredit   pada   PD.   BPR   Karya   Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012,  Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal   13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28  Oktober 2019  dan   Pedoman Kebijakan  Perkreditan  BPR (PKPB) Perumda  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  tanggal  03  Februari  2021.  Adapun

 

mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :

      Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;

      Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;

    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;

      Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa  dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit konsumtif, kredit

modal kerja, atau kredit investasi);

      Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;

      Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot kepada Kasubag Kredit, apabila

Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan ke Kabag

Kredit;

      Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila  ditolak  berkas dikembalikan,  dan  apabila  disetujui  maka  proses berlanjut;

      Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;

      Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk Kredit Modal Kerja), setelah dilakukan pengecekan dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;

      Setelah  penandatanganan  perjanjian,  kredit  cair  ke  rekening  debitur  di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.

 

-    Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan

kepatutan” ;

 

-    Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)  Nomor  :

4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR : Pasal 23 :

A. ”Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi

keuntungan BPR ” ;

B. ”Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan

 

keputusan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  dengan  memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan ”.

 

Pasal 64 :

” BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.”

 

Pasal 69 :

” Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.”

 

 

-    Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)     Nomor  :

33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan

Penghapusan Aset Produktif BPR.

 

Pasal 2 ayat (1) :

“Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan

prinsip kehati-hatian.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) :

“Prinsip  kehati-hatian dalam  penyediaan  dana  antara  lain  dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan paling sedikit faktor 5C’s yaitu watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan prospek usaha Debitur (condition of economy).”

Pasal 2 ayat (2) :

“Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar.”

 

-     Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor : 14/26/DKBU tanggal 19 September 2019 perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point 1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur :

 

“Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar.” ;

 

-     Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal 83 : Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dilarang :

 

a.  melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD BPR dan atau Negara;

b.  menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD BPR ;

c.  melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD BPR dan atau

Negara; dan

d.  memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD BPR

kepada pihak lain.

 

-     Bahwa di dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu terdapat pengaturan antara lain mengenai Jenis-Jenis Kredit, Penentuan Suku Bunga Kredit, Analisa Kredit, Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit, Komite Kredit, Kebijakan Administrasi Kredit, Agunan, Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit dan Kredit Bermasalah;

 

-     Bahwa dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja tanggal 04 April 2012 terdapat pengaturan antara lain mengenai :

 

3. Kredit :

3.1.  Definisi

3.2   Prinsip Kehati-hatian dalam kredit

3.3.  Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

3.4.  Jenis-jenis Kredit

3.5.  Penentuan Suku Bunga Kredit

3.6.  Analisa Kredit

3.7.  Komite Kredit

3.8.  Kebijakan Administrasi Kredit

3.9.  Agunan

3.10. Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit

3.11. Kredit Bermasalah

3.12. Cadangan Kerugian Kredit.

 

-     Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :

 

Bab II

 

Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:

 

Calon nasabah setelah dilakukan analisa dan dinilai layak, maka pihak bank merealisasi kredit dengan syarat:

 

    Menyerahkan agunan asli;

    Calon nasabah harus menandatangani perjanjian kredit suami/istri;

    Membayar biaya kredit:

o Provisi kredit ;

o Materai ;

o Asuransi kredit ;

o Notaris.

 

 

Pasal 5 Administrasi Kredit :

 

Pihak bank harus mengadministrasikan berkas kredit terlebih dahulu, mengecek kelengkapan berkas-berkas setelah diyakini lengkap, maka disimpan pada tempat yang aman pada filling cabinet dan untuk agunan disimpan pada lemari khasanah (brankas).

 

-     Bahwa Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur :

A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan :

1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi :

a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan.

c)  Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR Karya  Remaja,  Kelompok  Peminjam  (debitur  grup),  dan/atau

debitur besar.

d) Kebijakan  pemberian  kredit  kepada  sektor  ekonomi,  kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi.

e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.

 

6.  Syarat-syarat Umum :

a.  Debitur adalah individu atau perusahaan baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum Warga Negara Indonesia/ Perusahaan Indonesia;

b.  Usaha debitur adalah usaha yang legal, dengan didukung surat seperti KTP istri, KTP pemilik jaminan, Kartu Keluarga dan khusus untuk debitur Perusahan harus melampirkan Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP, susunan kepengurusan, Laporan Keuangan, dll;

c.  Nama debitur tidak tercantum dalam daftar hitam dan daftar kredit macet BI;

d. Harus  menyerahkan  sertifikat/  dokumen  barang  jaminan sebagaimana yang disarankan dalam ketentuan mengenai barang

jaminan kecuali ditentukan lain;

 

2.  Organisasi dan Manajemen Perkreditan :

a. Perangkat Perkreditan dapat berupa : (1) Satuan/unit kerja perkreditan, atau

(2) Pegawai  yang  melakukan  fungsi  pemberian  kredit  (sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit) dan administrasi

kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda

dengan   pegawai   yang   mencairkan   kredit,   serta   pegawai administrasi kredit yaitu :

a) Pegawai yang melakukan fungsi pemberian kredit adalah staf marketing kredit;

b) Pegawai  yang  melakukan  analisa   kredit  adalah  seksi marketing   untuk   dilakukan   analisa   serta   persetujuan

pemutus kredit;

c)  Pegawai yang melakukan pengadministrasian kredit adalah staf back office kredit;

d) Pejabat yang mencairkan kredit adalah pemutus kredit sesuai

Komite Kredit (KK).

 

 

b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Kredit di bidang Perkreditan.

2) Direksi :

Tugas  dan  Tanggung  Jawab  Direksi  yang  berkaitan  dengan perkreditan meliputi :

a) Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  yang  memuat semua aspek yang tercantum dalam Pedoman Standar KPB

untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas;

b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB

yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;

c)  Memastikan   ketaatan   terhadap   ketentuan   perundang- undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;

d) Memastikan bahwa PKPB diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;

e) Bertanggungjawab    atas    penyusunan    rencana    kerja

perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;

f)  Memastikan   bahwa   rencana   kerja   perkreditan   telah terlaksana;

g) Memastikan  pelaksanaan  langkah-langkah  perbaikan  atas

berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern.

 

h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

(1)   Perkembangan  dan  kualitas  portofolio  perkreditan secara keseluruhan;

(2)   Perkembangan  dan  kualitas  kredit  yang  diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar;

(3)   Kredit    dalam    pengawasan    khusus    dan    kredit bermasalah;

(4)   Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB;

(5)   Temuan-temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern;

(6)   Pelaksanaan  dari  rencana  perkreditan  sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;

(7)   Penyimpangan/pelanggaran    ketentuan    di    bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia;

 

3) Perangkat Perkreditan :

Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;

b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja

c)  Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di

bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;

d) Menolak  permohonan  kredit  yang  diajukan  apabila  tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

 

4) Komite Kredit (KK)

Tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab  Komite  Kredit  dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;

b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;

c) Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif,  cermat,  seksama  dan  independen  tanpa  dapat

dipengaruhi pihak-pihak manapun;

d) Memberikan   rekomendasi   persetujuan   atau   penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

3.  Kebijakan Persetujuan Kredit :

Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup :

a.  Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit

b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit

d.  Proses Persetujuan Kredit : (1)  Permohonan Kredit

Dalam  menilai  permohonan  kredit,  harus  memperhatikan prinsip :

a) Permohonan  kredit dilakukan  secara  tertulis  baik  untuk

kredit baru, kredit ulangan, resceduling maupun permohonan perubahan persyaratan kredit;

b) Permohonan kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1)

harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada prosedur perkreditan, termasuk riwayat perkreditan pada BPR lain, Bank Umum dan/atau lembaga keuangan lain;

c)  Data, informasi dan dokumen  yang disampaikan  dalam permohonan  kredit  harus  diverifikasi untuk  memastikan kebenaran dan keabsahannya.

(2)  Analisis Kredit :

Setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dilakukan analisis secara tertulis, dengan prinsip sebagai berikut:

 

a) Bentuk format analisis kredit disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit;

 

b) Analisis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total pemohon kredit apabila pemohon telah mendapat fasilitas kredit atau dalam waktu bersamaan mengajukan permohonan kredit lainnya;

 

c)  Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan obyektif paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut : (1) Informasi yang berkaitan dengan usaha dan data

pemohon  termasuk  hasil  penelitian  pada  Sistem

Informasi Debitur (SID);

(2) Penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai, dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya praktek mark up yang dapat merugikan PD BPR Karya Remaja;

(3) Penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit.

 

d)    Analisis  kredit  paling  kurang  mencakup  penilaian  atas karakter, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur atau yang lebih dikenal dengan 5C dan penilaian terhadap  sumber  pelunasan  kredit  yang  dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan/sumber penghasilan yang terkait dengan obyek yang dibiayai pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi BPR atas risiko yang mungkin timbul.

 

(3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit :

Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisa kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.

 

(4)  Pemberian Persetujuan Kredit:

a) Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit;

b) Setiap pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.

 

-    Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor:

001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :

 

a)  Aplikasi / permohonan kredit ;

b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB;

c)   Fotocopy BPKB dan STNK ;

d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar;

e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar;

f)   Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;

g)  Fotocopy IMB (optional);

h)  Salinan rekening Koran (optional) ;

i)   Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional) ;

j)   Surat persetujuan suami/istri k)  Fotocopy Surat Nikah ;

l)   Legalitas usaha.

 

 

-      Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Bab II

Batas Wewenang Memutuskan Kredit

Pasal 2 :    Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :

a.     Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.

b.     Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional.

c.     Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran.

d.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A.

e.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas B.

f.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus

oleh Kepala Cabang Kelas C.

g.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas D.

 

Pasal 3 :   Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.

Bab III

Tanggung Jawab Pemutus Kredit

Pasal 4 :   Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan  terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.

 

 

- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal

36 ayat (1) : pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya

Remaja Indramayu, dilarang :

 

a.   melakukan tindakan yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah, dan/atau Negara;

b.   menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

c.   mencemarkan nama baik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah,

dan/atau Negara; dan

d.  menjadi pengurus partai politik.

 

 

-      Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I

Pasal 1

Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1)   Kebijakan Dalam Pemberian Kredit.

Kebijakan  pokok  pengaturan  mengenai  pemberian  kredit  yang  sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR,

debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

 

A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :

a)   Prosedur dan kewenangan perkreditan yang sehat memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit;

b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus ;

c)   Prosedur   penanganan   kredit   bermasalah   yang   terdiri   dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;

d)  Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit;

 

B.  Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :

a)     Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah

nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;

b)    Agunan  yang  akan  digunakan  sebagai  faktor  pengurang  PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas

 

keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP;

c)     Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %).

60%  dari  nilai  NJOP  atau  nilai  pasar  berdasarkan  penilaian

independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan;

d)    Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal.

Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan

dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

 

(2)   Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit.

(3)   Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai

Perkreditan

 

Pasal 2

Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup :

(1)   Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan yaitu satuan atau unit kerja perkreditan atau pegawai, yang melakukan fungsi pemberian kredit sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit dan administrasi kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda dengan pegawai yang mencairkan kredit dan pegawai administrasi kredit. Membentuk Komite Kredit (KK) yang bertugas membantu Direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit sesuai dengan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi.

A. Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari :

a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan

b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan

d)  Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta.

e)  Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta. f)   Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.

 

B. Komite  Kredit Kantor Cabang terdiri dari :

a)  Analis Kredit        :   Rekomendasi persetujuan b)  Kasubsi Kredit      : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing     :  Rekomendasi persetujuan

d)  Pimpinan Cabang  :  Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan

D :

       Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp 100 juta

       Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta

     Kelas C total aset Rp. 5 – 10 milyar, pemberian sampai dengan

Rp. 50 juta

       Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.

 

       Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

 

(2)   Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan

Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. A. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi :

a)  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan

Perkreditan  BPR)  untuk  dimintakan  persetujuan  kepada  Dewan

Pengawas;

b)  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas;

c)   Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan;

d)  Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;

e)   Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan;

f)   Bertanggungjawab  atas  penyusunan  rencana  bisnis  di  bidang perkreditan;

g)  Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja

audit intern;

h) Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;

i)   Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.

       Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.

     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.

       Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau   pelanggaran   ketentuan   di   bidang   perkreditan   yang

dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan

auditor ekstern.

k) Menetapkan   bentuk,   tugas,   wewenang   dan   tanggungjawab perangkat perkreditan.

 

C.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat

Perkreditan :

a)   Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan ;

b)  Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ;

d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai

dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

 

D.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a)   Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang;

b)   Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

c)   Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen

tanpa dipengaruhi pihak manapun.

 

d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

a.   Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit;

b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit;

c.   Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi :

a)   Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)   Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)   Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan

yang dapat merugikan BPR;

d)   Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

d.   Proses Persetujuan Kredit, meliputi :

a) Permohonan kredit;

b) Analisis kredit, mencakup : informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit   dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang

obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan

pemohon kredit;

c)  Rekomendasi persetujuan kredit;

d) Pemberian persetujuan kredit.

 

e.   Perjanjian Kredit;

f.   Persetujuan Pencairan Kredit :

a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

 

Pasal 4

Dokumentasi dan Administrasi Kredit

(1) Dokumentasi Kredit :

a) Dokumen pengajuan kredit;

b) Dokumen analisis kredit;

c)  Perjanjian kredit;

d) Warkat pencairan kredit. (2) Administrasi Kredit

 

Pasal 5

Pengawasan Kredit :

(1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi :

a) Pengawasan  sehari-hari  oleh  Direksi  atau  pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat.

b) Pengawasan yang dilakukan oleh fungsi audit intern terhadap semua aspek perkreditan  termasuk  kaji  ulang  terhadap  kebijakan  perkreditan  dan

prosedur perkreditan serta organisasi dan manajemen perkreditan.

 

(2) Objek Pengawasan Kredit.

A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR :

 

-    Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya

Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :

Bab I Pasal 1

Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit

(1)   Kebijakan Dalam Pemberian  Kredit

Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

A.  Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :

a)   Prosedur  dan  kewenangan  perkreditan  yang  sehat  memiliki prosedur  analisis  kredit,  prosedur  persetujuan  kredit,  prosedur

dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan

kredit;

b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus:

c)   Prosedur   penanganan   kredit   bermasalah   yang   terdiri   dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;

d)   Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit.

 

B.    Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :

a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;

b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas

keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang

pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis;

c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80

%). 60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan

50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan.

1.   Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai

dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

2.   Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

d)  Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal,

 

perahu  bermotor,  alat  berat  yang  disertai  dengan  bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

1.   Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

2.   Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua)

tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.

 

(2)   Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit;

(3)   Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai

Perkreditan.

Semua Pejabat atau Pegawai BPR yang terkait dengan perkreditan termasuk anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas harus melaksanakan keahlian secara profesional, jujur, obyektif, cermat dan seksama.

 

Pasal 2

Organisasi dan Manajemen Perkreditan :

(1)   Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan.

A.  Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari :

a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan

b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan

d)   Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta

e)  Direktur Operasional : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta sampai

dengan Rp. 450 juta

f)   Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 450 juta sampai dengan batas maksimal pemberian kredit

g)  Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.

 

B.  Komite  Kredit Kantor Cabang terdiri dari :

a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan

b)  Kasubsi Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing : Rekomendasi persetujuan

d)  Pimpinan Cabang : Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan

D :

       Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp. 100 juta

       Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta

     Kelas C total aset Rp. 5 - 10 milyar, pemberian sampai dengan

Rp. 50 juta

       Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.

Apabila kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan dari kantor pusat.

 

(2)   Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan

Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

 

A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :

a)     Bertanggung jawab atas penyusuan PKPB (Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas.

b)    Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas

 

c)     Memastikan   ketaatan   BPR   terhadap   peraturan   perundang- undangan di bidang perkreditan.

d)    Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

e)     Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan.

f)     Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang

perkreditan.

g)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.

h)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.

i)     Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

  Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.

  Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur group atau debutur besar.

  Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.

  Temuan penting dalam perkreditan termasuk  penyimpangan atau  pelanggaran  ketentuan  di  bidang   perkreditan  yang dilaporkan  oleh  satuan  kerja  audit  intern  dan  merupakan

temuan auditor ekstern.

  Jumlah dan jenis pendidikan dan palatihan perangkat kredit.

 

C.   Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :

a)   Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang

b)   Mentaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan

c)   Melaksanakan  tugas  terutama  dengan  pemberian  persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan

independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun

d)   Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a)   Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ;

b)   Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur  perkreditan ;

c)  Melaksanakan  tugas  terutama  dengan  pemberian  persetujuan

kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen  tanpa dipengaruhi pihak manapun ;

d)   Memberikan  rekomendasi  persetujuan    atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

(1)   Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit

(2)   Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit.

 

(3)   Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :

a)     Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)    Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)     Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan

yang dapat merugikan BPR;

d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(4)   Proses Persetujuan Kredit. a)        Permohonan kredit.

b)     Analisis kredit, mencakup :

Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition);

c)       Kredit  baru  ataupun  kredit  perpanjangan  harus  dianalisa  sesuai dengan  kelayakan  kauangan  debitur  dan  history  kredit  yang

bersangkutan ;

d)      Rekomendasi  persetujuan  kredit  atau  penolakan  kredit  kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :

     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.

       Direksi   diatas   Rp.   200.000.000,00   sampai   dengan   batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.

       Wewenang    kantor    cabang    sesuai    dengan    grade/kelas berdasarkan total aset.

e)     Pemberian persetujuan kredit pada kantor pusat sesuai wewenang dan kantor cabang memberikan kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan  dari  kantor  pusat.  Kredit  dengan  pembayaran  pokok

sekaligus dapat dilakukan adendum paling banyak 9 (sembilan) kali

dan untuk kredit dengan pembayaran pokok dan bunga dapat di adendum paling banyak 8 (delapan) kali. Fasilitas kredit tidak ditarik tunai melainkan di debet melalui rekening tabungan debitur;

f)     Rekomendasi persetujuan kredit;

g)    Pemberian persetujuan kredit.

 

(6) Persetujuan pencairan kredit

a)     Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

b)    Sebelum  pencairan  kredit  dilakukan  seluruh  aspek  hukum  yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan memberikan perlindungan bagi BPR maupun Debitur;

c)    Kredit dengan agunan BPKB wajib di fidusia dengan nominal kredit Rp.

30.000.000,00 ke atas. Kredit dengan agunan sertifikat wajib di APHT

dengan nominal kredit Rp. 50.000.000,00 ke atas.

 

Pasal 4

Dokumentasi dan Administrasi Kredit : (1)     Dokumentasi Kredit :

a)    Dokumen pengajuan kredit;

b)    Dokumen analisis kredit;

c)    Perjanjian kredit;

d)    Warkat pencairan kredit. (2)     Administrasi Kredit

Pasal 5

Pengawasan Kredit :

1)    Cakupan Pengawasan Kredit;

2)    Objek Pengawasan Kredit :

A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR

 

-     Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut :

a. Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi Dedi Salamah ;

b. Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ;

c.  Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ;

d. Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), saksi  Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ;

e. Direktur Operasional :  Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan saksi

Bambang Supena, S.E. ;

f.  Direktur Utama : Sugiyanto.

 

-  Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode

2012-2020) bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama dan saksi Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten    Indramayu    (April    2017    -    Maret    2020),    Kepala    Biro

Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur

Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur  Operasional  (Nopember  2020  –  Januari  2023)  telah merealisasikan pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari :

1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas)

debitur (pinjam nama debitur);

2. 11   (sebelas)   perjanjian   kredit   kepada   10   (sepuluh)   debitur   yang penyalurannya tidak sesuai SOP;

 

-   Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut :

1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas)

debitur (pinjam nama debitur).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR

 

Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April

2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember

2020 – Januari 2023) dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag  Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis kredit (Account Officer), yaitu

: Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah-olah benar debitur yang tertera di dalam surat

permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E.   sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut :

 

 

 

No

 

 

Koordinator

Jumlah Perjanjian Kredit

 

 

Baki Debet

(Rp)

 

Debitur

(Org)

Perja njian Kredi t

 

Plafon Pinjaman

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

Dadan Hamdani

10

12

21.620.000.000,00

17.235.000.000,00

2

Amy Anggaraini

2

2

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

3

Aris Nurul Huda

3

4

4.150.000.000,00

2.302.250.000,00

4

Helmi Hakim

13

14

19.900.000.000,00

18.962.000.000,00

 

5

Jamal Fahmi

Bazri

 

5

 

6

 

Pihak Dipublikasikan Ya