Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat :
- Surat tanda terima kerjasama : No. 1148/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 14 Oktober 2024 ;
- Surat tanda terima kerjasama No. 1149/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 26 Oktober 2024;
- Surat tanda terima kerjasama No. 1150/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 10 Nopember 2024;
- Surat tanda terima kerjasama No. 1151/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 1.000.000.000, - ( satu milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 7 Novenver 2024;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi dengan tidak mengembalikan uang investasi milik PENGGUGAT sebesar 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) berikut kompensasi berupa jasa 10 % dari total investasi sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT total keseluruhan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 7.700.000.000,- ( tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang investasi milik PENGGUGAT sebesar 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) berikut kompensasi berupa jasa 10 % dari total investasi sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT total keseluruhan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 7.700.000.000,- ( tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) ;
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas ;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Cipamokolan RT 05/ RW 01 berdasarkan SHM No 5688 Kel Cipamokolan, Kec Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat ;
- Rekening Bank BCA Nomor Rekening 2792762710 an CV MANIKAM MAHALEVA SEJAHTERA ;
- Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1310018356446 an EVHA TIARA OCTOPA ;
- Rekening Bank BCA Nomor Rekening 8090371623 an EVHA TIARA OCTOPA ;
- Menyatakan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini .
SUBSIDAIR :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
|