Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Bdg ossy amelia megasari evha tiara octopa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ossy amelia megasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Septian eko widagdo SH.MHossy amelia megasari
Tergugat
NoNama
1evha tiara octopa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat :
  3. Surat tanda terima kerjasama : No. 1148/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 14 Oktober 2024 ;
  4. Surat tanda terima kerjasama No. 1149/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 26  Oktober 2024;
  5. Surat tanda terima kerjasama No. 1150/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT  telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 2.000.000.000, - ( dua milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 10 Nopember  2024;
  6. Surat tanda terima kerjasama No. 1151/STTK/MANIC/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 diakui TERGUGAT  telah menerima dana investasi untuk pendanaan proyek costum emas sebesar Rp. 1.000.000.000, - ( satu milyar rupiah ) yang sudah jatuh tempo akan di kembalikan pada tanggal 7 Novenver 2024;
  7. Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi dengan tidak mengembalikan uang investasi milik PENGGUGAT sebesar  7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) berikut kompensasi berupa jasa 10 % dari total investasi sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT total keseluruhan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 7.700.000.000,- ( tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) ;
  8. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang investasi milik PENGGUGAT sebesar  7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) berikut kompensasi berupa jasa 10 % dari total investasi sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh miliyar rupiah) kepada PENGGUGAT total keseluruhan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 7.700.000.000,- ( tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) ;

 

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas ;

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Cipamokolan RT 05/ RW 01 berdasarkan SHM No 5688 Kel Cipamokolan, Kec Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat ;
  2. Rekening Bank BCA Nomor Rekening 2792762710 an CV MANIKAM MAHALEVA SEJAHTERA ;
  3. Rekening Bank Mandiri Nomor  Rekening 1310018356446 an EVHA TIARA OCTOPA ;
  4. Rekening Bank BCA Nomor Rekening 8090371623 an EVHA TIARA OCTOPA ;

 

  1. Menyatakan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini .

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak