Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ridwan Setiawan Sholeh Bin Eman Rohmana pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jl. Karasak Lama No. 96 RT. 001 RW. 009 Kel. Kebonlega Kec. Bojongloa Kidul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
|