Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Dadan Sukardan Hendra Oktavianus bin Antonius Yunus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan syah dan berharga semua foto copy surat yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
  3. Bahwa TERGUGAT benar akan menipu PENGGUGAT karena tidak mengindahkan tanda tangannya diatas Materai.
  4. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut telah merugikan PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang merupakan kesanggupan tergugat yang tercantum dalam pernyataan. {surat pernyataan terlampir).
  5. Bahwa TERGUGAT merasa dirugikan baik materil berupa uang hasil pinjaman / titipan ke Bank BRI dengan resiko sendiri maupun kerugian immateriil berupa tekanan psikologis yang ditaksir senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengirimkan mengembalikan / membayar secara tunai kepada PENGGUGAT dalam waktu 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak