Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan syah dan berharga semua foto copy surat yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
- Bahwa TERGUGAT benar akan menipu PENGGUGAT karena tidak mengindahkan tanda tangannya diatas Materai.
- Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut telah merugikan PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang merupakan kesanggupan tergugat yang tercantum dalam pernyataan. {surat pernyataan terlampir).
- Bahwa TERGUGAT merasa dirugikan baik materil berupa uang hasil pinjaman / titipan ke Bank BRI dengan resiko sendiri maupun kerugian immateriil berupa tekanan psikologis yang ditaksir senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengirimkan mengembalikan / membayar secara tunai kepada PENGGUGAT dalam waktu 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta |