| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1048/Pid.Sus/2025/PN Bdg | RUSMIYATI, SH | 1.MUHAMMAD SAIDI TARIGAN BIN SULAIMAN TARIGAN 2.IRWANSYAH BIN SURATMAN (ALM) Alias IWAN Alias NAWI 3.RUSTINA IMEDAWATI SIMATUPANG ALIAS AMEL ALIAS IMEL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Nomor Perkara | 1048/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6366/M.2.10/Eku.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMMAD SAIDI TARIGAN BIN SULAIMAN TARIGAN, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. IRWANSYAH BIN SURATMAN (ALM) Alias IWAN Alias NAWI dan terdakwa 3 RUSTINA IMELDAWATI SIMATUPANG Binti JOHNNI SIMATUPANG Alias IMEL Alias AMEL.pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Krakatau Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Medan, namun karena terdakwa terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
