Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUDI SAPRUDIN Bin DIDIN KOMARUDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD ALI SUHENDRA (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di depan Pom Bensin Shell Jalan Soekarno Hatta Kel. Kebonlega Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|