Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Melisa Gunawan Binti Agus Gunawan pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 Sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2025 bertempat di Jl.Citarip Kulon III Rt.005 Rw.009 Kel.Kopo Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memilikinya dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatan itu atau jika tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :? |