Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2025/PN Bdg EDI, SH MELISA GUNAWAN Binti AGUS GUNAWAN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1725/M.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELISA GUNAWAN Binti AGUS GUNAWAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Melisa Gunawan Binti Agus Gunawan pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 Sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2025 bertempat di Jl.Citarip Kulon III Rt.005 Rw.009 Kel.Kopo Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memilikinya dengan melawan hak,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatan itu atau jika tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarang tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :?

Pihak Dipublikasikan Ya