Dakwaan |
Bahwa terdakwa TIA SETIAWAN Bin H MAMAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Cibuntu Selatan RT.009/007, Kel. Warung Muncang, Kec Bandung Kulon, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :
? |