Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT. Bogor Raya Development Serikat Pekerja Mandiri Novotel Coralia Bogor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bogor Raya Development
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Kusuma Nugroho SHPT. Bogor Raya Development
Tergugat
NoNama
1Serikat Pekerja Mandiri Novotel Coralia Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah selesai merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027;
  3. Menyatakan objek perkara a quo sebagai perselisihan kepentingan;
  4. Menyatakan putusan perkara a quo sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir;
  5. Menyatakan Anjuran Nomor : 500.15.15.2/367/HI Syaker/2024 tanggal 20 Januari 2025 Perihal Anjuran berlaku sepanjang Perjanjian Kerja Bersama usulan draf/naskah dari Penggugat/PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) periode 2025-2027 yang diberlakukan;
  6. Menyatakan Tata Tertib Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2026 tanggal 11 September 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai Undang-Undang No. 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya;   
  8. Menyatakan berlaku dan mengikat usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
  9. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Bogor Raya Development (Novotel Bogor) dengan Serikat Pekerja Mandiri Novotel PT. Bogor Raya Development (Novotel Bogor) masa berlaku 2017-2019 tidak berlaku lagi dan tidak mengikat;
  10. Menyatakan usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat berlaku dan mengikat menjadi sumber hukum yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja pada PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  11. Menyatakan Penggugat dapat memanggil atau mengundang Tergugat paling banyak 2 (dua) kali supaya hadir ke perusahaan Penggugat untuk menandatangani usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat;
  12. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat membuat surat pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 usulan draf/naskah dari Penggugat untuk ditandatangani bersama dan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor;
  13. Menyatakan apabila Tergugat tidak bersedia menandatangani surat pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 usulan draf/naskah dari Penggugat, maka Penggugat berhak menerapkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut menjadi norma otonom pada PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) terhitung sejak putusan ini diucapkan;

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak