Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja |
Nomor Perkara |
111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bogor Raya Development |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Angga Kusuma Nugroho SH | PT. Bogor Raya Development |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Serikat Pekerja Mandiri Novotel Coralia Bogor |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah selesai merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027;
- Menyatakan objek perkara a quo sebagai perselisihan kepentingan;
- Menyatakan putusan perkara a quo sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir;
- Menyatakan Anjuran Nomor : 500.15.15.2/367/HI Syaker/2024 tanggal 20 Januari 2025 Perihal Anjuran berlaku sepanjang Perjanjian Kerja Bersama usulan draf/naskah dari Penggugat/PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) periode 2025-2027 yang diberlakukan;
- Menyatakan Tata Tertib Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2026 tanggal 11 September 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai Undang-Undang No. 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya;
- Menyatakan berlaku dan mengikat usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Bogor Raya Development (Novotel Bogor) dengan Serikat Pekerja Mandiri Novotel PT. Bogor Raya Development (Novotel Bogor) masa berlaku 2017-2019 tidak berlaku lagi dan tidak mengikat;
- Menyatakan usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat berlaku dan mengikat menjadi sumber hukum yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja pada PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Penggugat dapat memanggil atau mengundang Tergugat paling banyak 2 (dua) kali supaya hadir ke perusahaan Penggugat untuk menandatangani usulan draf/naskah Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 dari Penggugat;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat membuat surat pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 usulan draf/naskah dari Penggugat untuk ditandatangani bersama dan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak bersedia menandatangani surat pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) masa berlaku 2025-2027 usulan draf/naskah dari Penggugat, maka Penggugat berhak menerapkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut menjadi norma otonom pada PT. Bogor Raya Development (Hotel Novotel Bogor) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |