Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.B/2025/PN Bdg | KETUT BUDIANTI, SH | TATANG KOSASIH Als ALUNG Bin (Alm) NANDI SUWANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-832/M.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa TATANG KOSASIH Als. ALUNG Bin NANDI SUWANDI, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat diarea parkir warung pempek sekeloa Jl. Sekeloa Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban CUCU SURYAMAN (selanjutnya disebut Saksi korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 mulai dari sekitar jam 18.30 wib Saksi korban menjadi juru parkir diarea parkir warung pempek sekeloa Jl. Sekeloa Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung kemudian pada sekitar pukul 21.00 Win Terdakwa melihat Saksi korban menjadi juru parkir yang menurut Terdakwa tempat dimana Saksi korban menjadi juru parkir adalah tempat/wilayah/lapak Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata ”kamu sedang markiran di lapak saya” dan saksi korbanpun menjawab ”Tidak”. namun Terdakwa tidak percaya dan terus mendesak Saksi korban, dan akhirnya saksi korban menjawab ”Iya”, selanjutnya karena kesal Terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan sikut tangan sampai saksi korban terjatuh dan pada saat posisi Saksi korban jatuh terlentang Terdakwa masih tetap memukuli wajah saksi korban dan mencekik leher saksi korban dengan kedua tanganya sampai Saksi korban pingsan atau tidak berdaya, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi korban dan Saksi korban dibantu oleh masyarakat yaitu Saksi MUHAMMAD NURYANA ISKANDAR untuk diberikan pertolongan semnetara dan dibawa akhirnya dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan. ----- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka atau rasa sakit sebagaimana Visum et Repertum No. MEDREC/1181/XII/2024 tanggal 30 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Santo Borromeus yang ditandatangani Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada mata kanan terdapat memar dikelopak mata bawah dan atas berwarna merah keunguan. Pada dahi ada luka terbuka dengan ukurang kurang lebih tiga sentimeter tepi tidak teratur. Hidung ada mimisan pada lubang hidung sebelah kiri. Kesimpulan: B. karena ini orang yang bersangkutan manjadi sakit dan/atau mendapat halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatannya selama 5-7 (lima sampai tujuh) hari mulai tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan tanggal 2 Januari 2025.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |