| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT nomor: KB/GM/2024-12/1551 tanggal 12/Des/24 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) dan tidak bisa menampilkan unit yang di agunkan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 136,119,744,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas satu unit Mobil dengan No BPKB K-06381968, Merk TOYOTA, Type N.AVANZA V1.5 MT, No Rangka MHKM1CA4JDK054884, No Mesin DDY5765, Tahun 2013, Warna HITAM METALIK, Nopol D 1093 ABE, atas nama DHANI ANDREAS MANURUNG
- Menghukum TERGUGAT untuk segera menampilkan unit agunan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bandung dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|