Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.B/2025/PN Bdg AGUSMAN, SH 1.KUSTIA HADI RUKMANA Bin DUDUNG RUKMANA
2.AKBAR TRIANSYAH Bin SAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 575/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3001/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSTIA HADI RUKMANA Bin DUDUNG RUKMANA[Penahanan]
2AKBAR TRIANSYAH Bin SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1. KUSTIA HADI RUKMANA Bin DUDUNG RUKMANA bersama Terdakwa 2. AKBAR TRIANSYAH Bin SAMAN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa 1. KUSTIA HADI RUKMANA Bin DUDUNG RUKMANA yang beralamat Jalan Garu VII No.6 RT.002 RW.011 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  “ denga cara sebagai berikut :

 

            

Pihak Dipublikasikan Ya