Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Yayan Supriyan Bin H. Kancra baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Agung (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 21.00 WIB, pada hari Senin tanggai 21 April 2025 sekira jam 21.50. WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dekat tiang listrik di Jalan Patrol Kepuh Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, di pinggir jalan di sekitar Jalan Kencana Desa Patrol Baru Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili akan tetapi terdakwa Yayan Supriyan Bin H. Kancra ditahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Indramayu yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------?----------- |