Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ferry Zonnefelly PT Savero Indohotel Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry Zonnefelly
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakFerry Zonnefelly
Tergugat
NoNama
1PT Savero Indohotel Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Hotel Grand Savero milik Tergugat, yaitu 26 Oktober 2015;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali  Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Hotel Grand Savero milik Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 106.250.000  (Seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada Penggugat  untuk tahun 2024  yaitu sebesar Rp 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;

 

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

  •  

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak