Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.PRADIPTA PRIHANTONO
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
3.HELIA SHANTI PW, SH
4.TOHODO NARO, SH
5.LIRA APRIYANTI, SH
6.Dimas Praja Subroto, S.H., M.H.
7.ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H.
Asril Effendi, S.E.I. bin Syaipul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3512/M.2.20/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa ASRIL EFFENDI, S.E.I. Bin SYAIPUL selanjutnya disebut ASRIL EFFENDI selaku Relationship Manager Bagian Kredit pada BRI KC Jakarta Menara Brilian yang merupakan pekerja tetap Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor : 421-KW-XIV/SDM/10/2016 tanggal 07 Oktober 2016 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Jakarta, bersama-sama dengan saksi AMAN SANJAYA Bin NARYONO (Alm) selanjutnya disebut AMAN SANJAYA selaku Direktur PT. KAYARASA INTI NUSANTARA berdasarkan Akta Perubahan PT. KAYARASA INTI NUSANTARA Nomor 12 tanggal 15 Maret 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 17 Juni tahun 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bukit Barisan Blok J Nomor 47-48 RT 002 RW 014 Kelurahan Limo Kecamatan Cinere Kota Depok  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah  melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa ASRIL EFFENDI, S.E.I. Bin SYAIPUL selanjutnya disebut ASRIL EFFENDI selaku Relationship Manager Bagian Kredit pada BRI KC Jakarta Menara Brilian yang merupakan pekerja tetap Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor : 421-KW-XIV/SDM/10/2016 tanggal 07 Oktober 2016 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Jakarta, bersama-sama dengan saksi AMAN SANJAYA Bin NARYONO (Alm) selanjutnya disebut AMAN SANJAYA selaku Direktur PT. KAYARASA INTI NUSANTARA berdasarkan Akta Perubahan PT. KAYARASA INTI NUSANTARA Nomor 12 tanggal 15 Maret 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 17 Juni tahun 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bukit Barisan Blok J Nomor 47-48 RT 002 RW 014 Kelurahan Limo Kecamatan Cinere Kota Depok  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Pihak Dipublikasikan Ya