Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Bdg Fajar Setiawan 1.Evi Rahmawati
2.Reni Rahmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fajar Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Evi Rahmawati
2Reni Rahmawati
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberi Izin dan atau hak dan atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT BINTANG AGENCY MEDIATAMA , dengan mata acara sebagai berikut :

 

  1. Pembahasan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan pajak dan pembahasan permasalahan dalam perusahaan tahun buku 2023;

 

  1. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Direksi PT BINTANG AGENCY MEDIATAMA ; dan

 

  1. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Dewan Komisaris PT BINTANG AGENCY MEDIATAMA ;

 

Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak