Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
423/Pid.Sus/2025/PN Bdg | YADI KURNIAWAN.,S.H | krisna permana als jon bin manap | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 423/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1993/M.2.10/Enz.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KRISNA PERMANA Alias JON Bin MANAP bersama dengan saksi AGUS MARTIN Bin DODO (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitsing), pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira Pkl. 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mengger Girang Rt. 004 Rw. 008 Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |