Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH YANG YANG ACHMAD SUTISNA Bin CUCU KUSMANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 284/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1009.f/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANG YANG ACHMAD SUTISNA Bin CUCU KUSMANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YANG YANG ACHMAD SUTISNA Bin CUCU KUSMANA pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai pada tanggal 26 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sepanjang tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor CV. Elang Cipta Pratama yang beralamat di Jl. Elang Raya No. 31 Rt. 007 / 001 Kel. Garuda Kec. Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena  pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya