Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAEFUL FATUROCHMAN Bin TAUFIKUROCHMAN bersama Sdr. ATEP (DPO), pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Terusan Cimuncang Rt. 003 Rw. 013 Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|