Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg H. BAMBANG SETIAWAN, S.H. PT. TOYOGIRI IRON STEEL Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BAMBANG SETIAWAN, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sutrisno, S.H.H. BAMBANG SETIAWAN, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT. TOYOGIRI IRON STEEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berakhir terhitung sejak tanggal 9 November 2018, karena PENGGUGAT diangkat menjadi Direktur;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak kompensasi atas terjadinya pemutusan hubungan kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp.615.866.250,- (enam ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Uang Pesangon                 : 2 x 7 x Rp.31.502.110,-    = Rp.441.029.540,-
    • Penghargaan masa kerja  : 1 x 3 x Rp.31.502.110,-    = Rp.  94.506.330,-
    • Penggantian Hak               : 15% x Rp. 535.535.870,- = Rp.  80.330.380,-
      1.  
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kapada PENGGUGAT terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan, apabila TERGUGAT lalai dan tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sesuai Undang-Undang;

 

SUBSIDAIR

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak