Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2025/PN Bdg Ronald Pallencaoe 1.PT Aman Prima Jaya
2.Gilang Jalu Praga
3.Halim Dadi Susilo
4.Hady Hardjabrata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atin Nurhayati,SHRonald Pallencaoe
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 15 Mei 2020 jo. Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 2 Juni 2020 jo. Addendum No. 001/PT.APJ-RP/ADD.PERJ.PIN/IX/2022 tertanggal 27 September 2022 jo. Addendum Perjanjian tertanggal 1 November 2024 adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat I;
    3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah secara nyata dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Ketentuan Pasal 3 ayat 1 Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 1 November 2024 (Adendum 2).
    5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril secara tanggung renteng dengan total senilai Rp. 2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil senilai Rp. Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. sisa utang pokok pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta denda sebesar 4% (empat persen) Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
  2. beban pengeluaran biaya berupa honorarium Advokat yang harus ditanggung oleh Penggugat guna pengurusan perkara a quo yakni senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Kerugian immateril atas kekecewaan dan traumatic Penggugat senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  1. Harta Tergugat I, yaitu 20 kios yang berada di Gedung Pasar Andir Trade Center, adapun total 20 Kios yang dimaksud berada di lantai 2 Gedung Pasar Andir Trade Center dengan rincian sebagai berikut:

Blok D. 24

Blok D. 30

Blok E. 36

Blok L. 27

Blok D. 25

Blok E. 28

Blok E. 37

Blok N. 02

Blok D. 26

Blok E. 31

Blok L. 21

Blok N. 03

Blok D. 27

Blok E. 32

Blok L. 24

Blok N. 14

Blok D. 28

Blok E. 35

Blok L. 26

Blok N. 15

  1. Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat II yang beralamat di Jl. Terusan Sukup Baru III No. 10, RT. 007/RW. 006, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat III yang beralamat di Jl. Muntilan I R-45, RT. 001/ RW. 007,  Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
  3. Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat IV yang Beralamat di Jl. Babakan Jeruk 3A, No. 11, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan pembayaran ganti rugi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
    2. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, atupun kasasi (Uit Voorbar Bij Voorraad);
    3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara mempunyai pendapat lain, maka mohon untuk di putus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak