Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg EGI RIZKI RAMDANI, S.H. AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2852/M.2.28/Ft/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EGI RIZKI RAMDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur di Kabupaten Subang tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor: 141.1/KEP.967-DISPEMDES/2018 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 26 Desember 2018 dan Petikan Keputusan Bupati Subang Nomor: 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang tanggal 19 Juni 2024 secara bersama-sama dengan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) selaku Ketua Pengelola Pasar Desa Kalijati Timur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Desa Sementara Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 05 Januari 2023 dan selaku Ketua Badan Usaha Milik Desa “Makmur Lestari” tahun 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa “Makmur Lestari” Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Periode tahun 2023-2028 tanggal 1 Februari 2023, pada suatu waktu sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp2.370.333.320,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) pada Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang tahun 2022-2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Tahun 2022-2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Subang Nomor : 700.1.2.2/LHA/PKKN/14/IRDA tanggal 30 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa Pasar Desa Kalijati Timur merupakan Aset Desa Kalijati Timur berdasarkan Salinan Sertipikat Hak Pakai Badan Pertanahan Nasional Nomor 10.08.05.12.4.00006 atas nama pemegang Hak Pakai Pemerintah Desa Kalijati Timur yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 1992 dengan luas 8.400 m2, berdasarkan Peraturan Desa Kalijati Timur Nomor 01/Pemdes/2001 tanggal 17 Januari 2001 tentang Pengelolaan dan Penertiban Kekayaan Desa, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 141/08.kep/III/2022 tentang Status Penggunaan Aset Desa tanggal 31 Maret 2022, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 141.1//2/I/Pem/2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, dan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 141/1/I/Pem/2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Tanggal 12 Januari 2024.

Bahwa Pemerintah Desa Kalijati Timur mengelola Pasar Desa Kalijati Timur berdasarkan Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

Bahwa Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) diangkat sebagai Kepala Desa Kalijati Timur pada tanggal 26 Desember 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor: 141.1/KEP.967-DISPEMDES/2018 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 26 Desember 2018, adapun tugas kewenangan, hak dan kewajiban Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 yakni:

 

Ayat (1) :

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. mewakili desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan Peraturan Desa dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
  4. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam perautan pemerintah;
  5. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Ayat (4):

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel transparan, profesional, efektif dan efisian, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisma;
  7. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak ditarik kembali;
  8. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  10. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
  11. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  12. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  13. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  14. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bahwa Pemerintah Desa Kalijati Timur yang diwakili oleh Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan PT Senjaya Rejeki Mas sepakat untuk bekerjasama untuk mengelola Pasar Desa Kalijati Timur berdasarkan 1 (satu) lembar salinan Penetapan Pemenang Investasi Pasar Kalijati Timur Nomor 147/23/Pem/V/2018 tanggal 2 Mei 2018.

Selanjutnya Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm) dan Saksi ANTONY SAMUEL selaku Direktur PT Senjaya Rejeki Mas (anak dari Saksi ANANG ABRAHAM SUKIMAN selaku Komisaris PT Senjaya Rejeki Mas) menandatangani Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur dengan skema Bangun Guna Serah sebagaimana Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur Kabupaten Subang Nomor 519/66/X/2020, Nomor 59/PKS/SRM-KJ/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020. yang pada pokoknya isi Perjanjian Kerjasama sebagai berikut:

  1. PT Senjaya Rejeki Mas membiayai perencanaan, design, rekayasa pembangunan pasar desa, serta fasilitas penunjang lainnya termasuk pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian (sebagaimana Pasal 4 ke 1 Perjanjian Kerjasama);
  2. Tanggal efektif pembangunan 20 (dua) bulan sejak ditandatangani perjanjian kerja sama ini;
  3. PT Senjaya Rejeki Mas mengelola secara penuh atas bangunan pasar beserta fasilitasya yang dibangun PT Senjaya Rejeki Mas setelah pembangunan pasar telah selesai dilengkapi dengan berita acara selesai pekerjaan kontruksi;
  4. Perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 20 (dua puluh) tahun khususnya pelaksanaan pengelolaan pasar sejak tanggal efektif dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak;
  5. PT Senjaya Rejeki Mas melakukan penjualan kios, los, lapak dan fasilitas lainnya yang dikomersilkan serta memperoleh keuntungan yang wajar;
  6. PT Senjaya Rejeki Mas memberikan kontribusi PAS pertahun atas pengelolaan bangunan pasar beserta fasilitas berupa retribusi kebersihan, parkir, sewa lahan dann retribusi lainnya kepada Pemerintah Desa kurang lebih sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun (di tahun pertama) sampai dengan paling besar di tahun terakhir yakni Rp480.000.000 (sebagaimana Pasal 4 ke 4 Perjanjian Kerjasama);
  7. Pembayaran untuk kontribusi PAD dilakukan setelah pembangunan Pasar Kalijati Timur dibangun oleh PT Senjaya Rejeki Mas;
  8. Tanggal efektif pengelolaan selama 20 tahun terhitung sejak bangunan selesai dibangun dengan adanya berita acara penyelesaian pekerjaan pembangunan;
  9. PT Senjaya Rejeki Mas memberikan kontribusi keuntungan proyek kepada Pemerintah Desa sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sesuai hasil kajian dan perhitungan serta kesepakatan bersama, dengan tahapan sebagai berikut:
      1. Tahun 2020-2021: Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) (dikonversi dalam bentuk renovasi Kantor Desa Kalijati Timur);
      2. Tahun 2021-2022: Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
      3. Tahun 2022-2023: Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(dibayarkan paling lambat bulan desember dari tahun berjalan).

 

      1. Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur tahun 2022

Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur Kabupaten Subang Nomor 519/66/X/2020, Nomor 59/PKS/SRM-KJ/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, dari bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur masih mengelola secara langsung Pasar Desa Kalijati Timur dengan Pengelola Pasar untuk menarik retribusi Pasar Desa Kalijati Timur masih mengacu pada Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 02 Tahun 2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengelola Pasar Desa Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang dengan pengurus sebagai berikut:

  1. Kepala Koordinator Pasar        : Saksi RAHMAT SAHRI;
  2. Koordinator Keamanan             : Sdr. ADE SUHYANA;
  3. Koordinator Retribusi Pasar      : Sdr. SUTRISNO;
  4. Koordinator Kebersihan            : Saksi MAMA ROHEMAN;
  5. Koordinator Lemprakan            : Sdr. ADE JUHENDA.

Bahwa di tahun 2022 jumlah pedagang di Pasar Desa Kalijati Timur berjumlah:

  1. Pedagang Kios              : 314 (tiga ratus empat belas) pedagang;
  2. Pedagang Lemprakan    : 128 (seratus dua puluh delapan) meja lemprakan.

Bahwa sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur yang mengelola Pasar Desa Kalijati Timur melalui Saksi RAHMAT SAHRI, Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang dengan nominal pemungutan retribusi yang bertentangan dengan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Fungsi Kios Los/Lapak dan Ketentuan Retribusi Pasar Pedagang Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 2 November 2020 yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, hal ini bertentangan dengan Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur yang menyatakan:

Pasal 29:

Biaya-biaya, harga dasar dan retribusi harian serta retribusi jasa keramaian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

Pasal 31:

“Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”.

Pasal 36 Ayat (1):

“Pungutan retribusi dilaksanakan melalui Koordinator Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur (KPPDKT) yang dikoordinasikan oleh aparatur desa kalijati timur yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa”.

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Fungsi Kios Los/Lapak dan Ketentuan Retribusi Pasar Pedagang Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 2 November 2020 nominal retribusi yang ditarik sebagai berikut:

  • Retribusi, Toko, Kios, Los/Lemprakan : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Keamanan                                          : Rp1.000,00 (seribu rupiah);
  • Parkir                                                 : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Kebersihan                                         : Rp1.000,00 (seribu rupiah).

Sedangkan fakta dilapangan berdasarkan keterangan dari Saksi RAHMAT SAHRI retribusi yang ditarik sebagai berikut:

  • Lemprakan          : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
  • Kebersihan          : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
  • Keamanan           : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
  • Retribusi tanah    : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari.

Bahwa setelah Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA mengumpulkan hasil retribusi, kemudian Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA menyerahkan hasil retribusi kepada Saksi RAHMAT SAHRI selaku Kepala Pasar dengan rincian sebagai berikut:

Retribusi

Penanggungjawab

Target Orang

Nominal keseluruhan per hari

Keterangan

Kebersihan

Saksi MAMAN ROHEMAN

200 kios

Rp 80.000,00

Pada tahun 2022 pengelolaan dibagi 2, pihak desa hanya memungut dari pasar relokasi saja dan parkir sudah tidak dikelola oleh pemerintah desa.

Sewa tanah

Sdr. SUTRISNO

70 kios

Rp 60.000,00

Lemprakan

Sdr. ADE JUHENDA

30 meja

Rp 50.000,00

Pedagang kaki lima

Sdr. ADE JUHENDA

10 roda

Rp 50.000,00

Keamanan

Sdr. ADE SUHYANA

30 meja

Rp 30.000,00

Total PUNGUTAN RETRIBUSI PER HARI

Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

 

JUMLAH TOTAL RETRIBUSI DIPUNGUT TIAP BULAN

Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah)

 

JUMLAH TOTAL RETRIBUSI DIPUNGUT TIAP TAHUN

Rp97.200.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

Bahwa Saksi RAHMAT SAHRI, Saksi MAMAN ROHEMAN, Sdr. ADE JUHENDA, Sdr. SUTRISNO, Sdr. ADE SUHYANA selaku pengelola Pasar Desa Kalijati Timur tidak pernah mencatat atau melakukan pembukuan terkait penerimaan dan pengeluaran dalam kegiatan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, hal tersebut disebabkan karena tidak ada peraturan, kebijakan maupun arahan dari Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur.

Bahwa dari Total Pungutan Retribusi Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari, Saksi RAHMAT SAHRI mengambil Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari sebagai honor/gaji Saksi RAHMAT SAHRI selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur, lalu sisanya Saksi RAHMAT SAHRI setorkan secara tunai sebagai PADes kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur melalui Saksi FENNY NURIYANI selaku Bendahara Desa Kalijati Timur sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari, namun setoran tersebut tidak didukung dengan bukti penyetoran atau penerimaan seperti kwitansi dan bukti dukung lainnya, selain itu Saksi FENNY NURIYANI tidak memasukan setoran tersebut kedalam Buku Kas umum maupun ke Rekening Kas Desa melainkan langsung digunakan untuk keperluan Kantor Desa Kalijati Timur seperti untuk biaya alat tulis kantor, listrik, air atau sumbangan warga. Hal ini disebabkan karena tidak adanya peraturan dan kebijakan yang ditetapkan atau diberikan oleh Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur terkait penerimaan retribusi di Pasar Desa Kalijati Timur, yang mana bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (3) dan Ayat (4) dan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, yang menyatakan:

Pasal 36 :

Ayat (3) : “Pungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas pengelola pasar”.

Ayat (4) : “Hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan langsung ke rekening kas desa tiap hari kecuali hari libur”.

Pasal 37 ayat (2):

“Tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur tersendiri dengan Keputusan Kepala Desa”.

Bahwa dimulai sejak bulan Juni tahun 2022, Pemerintah Desa Kalijati Timur dan PT Senjaya Rejeki Mas secara bersama-sama mengelola Pasar Desa Kalijati Timur, yang mana pada saat itu bangunan sebagian sudah selesai sehingga terjadi perpindahan sebagian besar pedagang ke bangunan baru yang dibangun oleh PT Senjaya Rejeki Mas, adapun Pemerintah Desa Kalijati Timur mengelola Pasar Desa Kalijati Timur yang berada diluar gedung sedangkan PT Senjaya Rejeki Mas mengelola Pasar Desa Kalijati Timur yang berada di bangunan permanen lantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) termasuk pengelolaan Parkir Pasar Kalijati Timur.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember tahun 2022, Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur mengubah kepengurusan pengelola Pasar Desa Kalijati Timur yang disebut dengan Tim 8 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor 141.1/Kep-36/XII/2022 tentang Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur sebelum Serah Terima Pengelolaan ke Pihak Ketiga tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan Surat tersebut pengelola Pasar Kalijati Timur terdiri dari:

  1. Ketua Pengelola             : Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.);
  2. Koordinator Lapangan    : Saksi RAHMAT SAHRI;
  3. Koordinator Kebersihan  : Saksi MAMAN ROHEMAN;
  4. Koordinator Keamanan  : Sdr. DEDE SURYANA;
  5. Kolektor Lemprakan       : Sdr. ADE JUHENDA;
  6. Kolektor Retribusi Kios   : Sdr. SUTRISNO;
  7. Kolektor                         : Saksi BUDI SETYABUDI;
  8. Pengawas                      : Sdr. M. ADAM AZIS.

Bahwa tujuan dari dibentuknya Tim 8 tersebut yaitu untuk mengambil alih pengelolaan parkir yang dikelola oleh PT Senjaya Rejeki Mas melalui Dewan Kopral sejak tanggal 21 April 2022.

Bahwa selain terdapat perubahan pengelola Pasar Desa Kalijati Timur, Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur bersama dengan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) merubah tarif retribusi tanpa menetapkannya terlebih dahulu dalam Keputusan Kepala Desa, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 31 Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur yang menyatakan:

Pasal 31:

“Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”.

Adapun nominal retribusi setelah diadakan perubahan yakni antara lain:

Pedagang Kios          : (jumlah 314)

  1. Kebersihan          : Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per hari;
  2. Keamanan           : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
  3. Retribusi tanah    : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari.

Dengan jumlah keseluruhan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per hari.

Pedagang Lemprakan          : (jumlah 128 meja yang isi)

  1. Kebersihan          : Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per hari;
  2. Keamanan           : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
  3. Retribusi tanah    : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
  4. Listrik                  : Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari.

Dengan jumlah keseluruhan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari.

Bahwa pertanggungjawaban pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur pada Tahun 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bulan

Pendapatan

Belanja Operasional

Pengeluaran Lainya

Setoran ke

PADes

Retribusi/bulan

Parkir

Januari

Rp8.100.000

------

Belanja operasional ditanggung masing-masing koordinator

Gaji Rahmat Sahri:

Rp2.100.000/bulan

Rp6.000.000

Februari

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri:

Rp6.000.000

Maret

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri

Rp6.000.000

April

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri

Rp6.000.000

Mei

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri

Rp6.000.000

Juni

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri

Rp6.000.000

Juli

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri

Rp6.000.000

Agustus

Rp8.100.000

------

Rp2.100.000/bulan Gaji Rahmat Sahri

Rp6.000.000

September

Rp8.100.000

------

Rp1.200.000/bulan

Gaji Rahmat Sahri:

Rp6.000.000

Oktober

Rp8.100.000

------

Rp1.200.000/bulan

Gaji Rahmat Sahri:

Rp6.000.000

November

Rp8.100.000

------

Rp1.200.000/bulan

Gaji Rahmat Sahri:

Rp6.000.000

Desember

Rp8.100.000

------

Rp1.200.000/bulan

Gaji Rahmat Sahri:

Rp6.000.000

Jumlah

Rp97.200.000

Per Tahun

 

Rp25.000.000/ Tahun

Rp71.200.000/

Tahun

 

 

 

 

Bahwa untuk Pendapatan Asli Desa setoran per hari nominal tetap flat Rp200.000,00 yang seluruhnya disetorkan oleh Saksi RAHMAT SAHRI selaku Ketua Pengelola Pasar Kalijati Timur dan diterima oleh Saksi FENNY NURIYANI Selaku Kaur Keuangan Desa Kalijati Timur

Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kalijati Timur Tahun Anggaran 2022 yang diatur dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 Maret 2022, menetapkan bahwa perencanaan dan penganggaran dalam mekanisme keuangan desa berupa Pendapatan pada Pendapatan Asli Desa (PADes) bersumber hasil pasar (pendapatan hasil retribusi Pasar Desa Kalijati Timur) sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah), adapun berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Pemerintah Desa Kalijati Timur mendapatkan realisasi Pendapatan pada PADes yang bersumber dari hasil pasar (pendapatan hasil retribusi atau pungutan Pasar Desa Kalijati Timur hanya sebesar Rp65.900.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No

Tahun

Anggaran

Realisasi (Rp)

Volume

Harga satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

 

Pendapatan Asli Desa Tahun 2022, dengan rincian:

 

 

108.000.000,00

65.900.000,00

1

Hasil dari pasar desa/retribusi

12 bln

9.000.000,00

108.000.000,00

16.670.000,00

2

Pungutan pedagang lemprakan pagi

12 bln

 

0

13.330.000,00

3

Pungutan pedagang kakilima

12 bln

 

0

9.210.000,00

4

Pungutan keamanan

12 bln

 

0

13.330.000,00

5

Pungutan parkir pasar desa

12 bln

 

0

13.360.000,00

6

Perijinan kios/Los

1 thn

 

0

0

7

Perijinan pedagang lemprakan

1 thn

 

0

0

8

Perijinan Kaki Lima

1 thn

 

0

0

9

Sewa lahan mck pasar (timur)

1 thn

 

0

0

 

Bahwa penerimaan realisasi Pendapatan pada PADes Desa Kalijati Timur yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tidak dilakukan melalui Rekening Desa dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah:

  1. Bahwa dana yang diterima oleh Bendahara Desa dibayar secara tunai harian dari pengelola pasar;
  2. Dana tidak disetorkan ke rekening Pemerintah Desa Kalijati Timur dan penggunaannya dilakukan langsung oleh Kepala Desa tanpa didokumentasikan atau bukti yang lengkap dan sah.

Bahwa Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur telah menggunakan penerimaan realisasi Pendapatan padan PADes Desa Kalijati Timur yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal, sumbangan kegiatan masyarakat, sumbangan kegiatan kepada pesantren atau sekolah yang memberikan proposal semua hal tersebut masuk kedalam pertanggungjawaban pembangunan wilayah lainnya namun tidak ada perincian penggunaannya.

Bahwa Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur menggunakan penerimaan realisasi Pendapatan pada PADes Desa Kalijati Timur dana hasil retribusi atau pungutan Pasar Desa Kalijati Timur tanpa mengaturnya terlebih dahulu dalam APB Desa Tahun 2022.

Bahwa pengelolaan hasil pendapatan dan penggunaan hasil retribusi atau pungutan Pasar Desa Kalijati Timur bertentangan dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Pasar Desa Pasal 12:
  1. Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa.
  2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa.
  3. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa.
  1. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 91 yang menentukan "Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan. melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa"
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
  1. Pasal 2 ayat (1) yang menentukan "Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran".
  2. Pasal 50 Ayat (2) ”setiap Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah".
  3. Pasal 65 bahwa Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
  1. Disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
  3. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.

 

Bahwa terhadap pengelolaan Pasar Kalijati Timur Tahun 2022 telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana termuat dalam  Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Tahun 2022-2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Subang Nomor : 700.1.2.2/LHA/PKKN/14/IRDA tanggal 30 Juli 2025, yakni dengan metode perhitungan:

1)         Menghitung pengeluaran oleh pihak pengelola Pasar Desa Kalijati Timur, yang diakui berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Pemerintah Desa Kalijati Timur, realisasi penyetoran PADes atas hasil pendapatan retribusi/pungutan kepada Bendahara Desa (Kaur Keuangan Pemdes, Saksi FENNY NURIYANI);

2)         Menghitung jumlah penerimaan dana PADes atas hasil pendapatan retribusi/pungutan kepada Bendahara Desa (Kaur Keuangan Pemdes, Saksi FENNY NURIYANI (berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Kalijati Timur) yang dilakukan secara tunai harian, digunakan langsung tanpa didokumentasikan atau bukti yang lengkap dan sah, serta penggunaan dana tidak ditentukan dalam APB Desa Tahun 2022;

3)     Jumlah nilai kerugian keuangan negara (poin 2).

Berdasarkan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  sebagaimana tersebut di atas, kerugian keuangan negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Periode Tahun 2022 sebesar Rp65.900.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1

Jumlah penyetoran dana PADes hasil retribusi/pungutan Pasar Desa Kalijati Timur oleh pihak pengelola Pasar Desa Kalijati Timur kepada Bendahara Desa/Kaur Keuangan (yang diakui berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

 Rp65.900.000

 2

Jumlah penerimaan PADes bersumber hasil dari pasar desa/retribusi yang diterima oleh Bendahara Desa (berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Kalijati Timur) yang dilakukan secara tunai harian, digunakan oleh Kepala Desa langsung tanpa didokumentasikan atau tidak ada bukti yang lengkap dan sah, serta penggunaan dana tidak ditetapkan dalam APB Desa Tahun 2022;

 Rp.65.900.000

 3

Jumlah nilai kerugian keuangan negara

 Rp65.900.000

 

2)     Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur tahun 2023

Bahwa pada bulan Januari 2023, Tim 8 melakukan aksi di pintu masuk parkir Pasar Desa Kalijati Timur, sampai akhirnya terjadi perundingan antara pihak Tim 8 dalam hal ini Pemerintah Desa dengan PT Senjaya Rejeki Mas dan vendor parkir Dewan Kopral (DEKA Parkir), namun perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2023 terjadi perubahan struktur kepengurusan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur melalui Keputusan Kepala Desa Kalijati Timur Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Desa Sementara Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang tanggal 05 Januari 2023 yang terdiri dari:

No.

Nama

Jabatan

1.

Tisna Sutisna

Kepala Pengelola Pasar

2.

Ade Sukarna

Koordinator Keamanan

3.

Maman Roheman

Koordinator Kebersihan

4.

Rahmat Sahri

Koordinator Retribusi

5.

Entek Yahya

Teknik Umum

6.

Tarno

Teknik Umum

7.

Salikun

Petugas Keamanan

8.

Bubun

Petugas Keamanan

9.

Erik

Petugas Keamanan

10.

Bagus

Petugas Keamanan

11.

Yaya

Petugas Keamanan

12.

Endin

Petugas Keamanan

13.

Tri

Petugas Keamanan

14.

Aep

Petugas Keamanan

15.

Sumadi

Petugas Keamanan

16.

Budi Sehabudi

Petugas Kebersihan

17.

Rudi

Petugas Kebersihan

18.

Tasma

Petugas Kebersihan

19..

Ahmad

Petugas Kebersihan

20.

Aris

Petugas Kebersihan

21.

Opik

Petugas Kebersihan

22.

Ujang

Petugas Kebersihan

23.

Sanusi

Petugas Kebersihan

24.

Sutrisno

Petugas Retribusi

25.

Budi Setiabudi

Petugas Retribusi

26.

Ade Juhenda

Petugas Retribusi

 

Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2023 Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) mengetahui bahwa vendor Dewan Kopral (DEKA Parkir) adalah seorang TNI Angkatan Udara (AU) aktif dari Kesatuan Angkatan Udara Lanud Suryadarma Kalijati, sehingga Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar mengirimkan Surat Permohonan Penyelesaian Lahan Parkir Desa Kalijati Timur yang dikuasai atau dikelola oleh anggota TNI AU Lanud Suryadarma, setelah itu Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar  juga membuat Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Lahan Parkir di Pasar Desa Kalijati No. 147/3/III/Pem/2023 tanggal 3 Maret 2023  kepada Lanud Suryadarma.

Bahwa Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar memiliki keinginan untuk mengelola secara penuh Pasar Desa Kalijati Timur tanpa dibantu oleh PT Senjaya Rejeki Mas, sehingga Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar meminta bantuan kepada Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., selaku pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan soal pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur yang dibantu oleh Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., selaku pengacara membuat serta mengirimkan Surat Peringatan ke-I yang ditujukan kepada PT Senjaya Rejeki Mas melalui Surat Peringatan ke-I Nomor: 147/24/III/Pem/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang menyatakan bahwa PT Senjaya Rejeki Mas telah wanprestasi karena tidak juga menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggang waktu yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama.

Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 terdapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Kalijati Timur dengan PT Senjaya Rejeki Mas, yakni sebagai berikut:

  1. Pengelolaan retribusi dikelola oleh Pemerintahan Desa sedangkan pengelola parkir dan WC oleh PT Senjaya Rejeki Mas dengan PADes masuk ke Rekening Desa sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
  2. Dalam menjalankan kesepakatan ini di supervisi oleh Muspika Kecamatan Kalijati sebelum ada Berita Acara Serah Terima;
  3. Kedua belah pihak bersepakat untuk mencabut gugatan/langkah hukum yang pernah ditempuh masing-masing.

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023, Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur yang dibantu oleh Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., selaku pengacara kembali membuat Surat Peringatan ke-II yang ditujukan kepada PT Senjaya Rejeki Mas sebagaimana yang termuat dalam Surat Peringatan ke-II Nomor: 147/26/III/Pem/2023 tanggal 28 Maret 2023.

Bahwa selanjutnya tanggal 17 April 2023 melalui Surat Pemberitahuan Pembatalan BA Kesepakatan Bersama, Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur membatalkan dan mencabut Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 16 Maret 2023 antara Pemerintah Desa Kalijati Timur dan PT Senjaya Rejeki Mas serta berdasarkan surat pembatalan tersebut menyatakan “.. maka tidak berlaku dan tidak berharga pula bagi kedua belah pihak segala sesuatu yang berkaitan antara PT Senjaya Rejeki Mas dengan pihak lain yang terkait (WC dan Pengelolaan Parkir) sehingga menjadi batal dan dicabut dan wewenang serta kekuasannya diambil alih oleh Pemerintah Desa Kalijati Timur”.

Selanjutnya Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur memutuskan secara sepihak Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Kalijati Timur dengan PT Senjaya Rejeki Mas tentang Investasi pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur Kabupaten Subang nomor 519/66/X/2020, 59/PKS/SRM-KJ/X/2020, atas dasar Pemerintah Desa Kalijati Timur menganggap PT Senjaya Rejeki Mas melakukan wanprestasi berupa tidak selesainya pembangunan Pasar Kalijati Timur dan sudah melewati batas waktu pembangunan yaitu 20 (dua puluh) bulan terhitung sejak Oktober 2020.

Bahwa setelah Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur memutus secara sepihak Perjanjian Kerjasama dengan PT Senjaya Rejeki Mas, PT Senjaya Rejeki Mas mengajukan gugatan kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur, kemudian Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur meminta Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., untuk mewakili atas nama Kepala Desa Kalijati Timur atas gugatan PT Senjaya Rezeki Mas melalui Surat Kuasa tanggal 12 Juni 2023 dan Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar membayar Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., sebagai pengacara untuk sidang perdata sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang dari Saksi TALIM SURYADI. Adapun jumlah total uang Saksi TALIM SURYADI yang digunakan  oleh Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur adalah sejumlah Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 20 Oktober 2023, dihadapan Notaris Erik Agustian S.H yang beralamat di Jalan Pejuang 45 (Pasar Impres, Nomor 04, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Baret), Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur mendirikan CV Maktri Pasar Kalijati Timur bersama dengan Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi IIN ACHMAD RIZA, S.H., atas nama pribadi yang bertujuan untuk menampung seluruh pendapatan dan pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 173-00-8807777-2 atas nama CV Maktri Pasar Kalijati Timur.

Bahwa sejak bulan November 2023 pembayaran PADes yang sebelumnya disetorkan secara tunai oleh Saksi RAHMAT SAHRI mulai disetorkan melalui transfer ke Rekening Bank BJB milik Desa Kalijati Timur dengan nomor rekening: 0024761101100 atas nama Pemerintah Desa Kalijati Timur, yang kemudian setelah uang PADes masuk ke rekening milik Pemerintah Desa Kalijati Timur tersebut, Saksi FENNY NURIANI menarik uangnya secara tunai dan disimpan di rumah Saksi FENNY NURIANI, dimana uang tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan oprasional desa.

Bahwa berdasarkan Dokumen APBDes Desa Kalijati Tiimur Tahun Anggaran 2023 yang diatur melalui Peraturan Desa Kalijati Timur Nomor 03 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalijati Timur Tahun Anggaran 2023 tanggal 31 Desember 2022 beserta perubahannya terdapat penetapan perencanaan dan penganggaran dalam meknisme keuangan desa berupa Pendapatan pada PADes yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur sebesar Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah), namun tidak terdapat penjelasan atas perencanaan dan penganggaran dalam mekanisme keuangan desa berupa penggunaan atau belanja atas Pendapatan pada PADes yang bersumber dari hasil Pasar Desa Kalijati Timur.

Bahwa pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur oleh Pemerintah Desa Kalijati Timur melalui Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.), Saksi RAHMAT SAHRI, Saksi MAMAN ROHEMAN dan Saksi BUDI SETYABUDI dilakukan tanpa adanya peraturan yang menjadi acuan untuk menarik retribusi, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (5) dan Pasal 31 Peraturan Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur yang menyatakan:

Pasal 29:

Biaya-biaya, harga dasar dan retribusi harian serta retribusi jasa keramaian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

Pasal 31:

“Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta benda-benda lainnya yang dipersamakan, tata cara pengadaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”.

Adapun mekanisme yang dilakukan sebagai berikut:

  1. Periode Januari 2023 s/d Mei 2023

Dipungut retribusi lemprakan, sewa tanah, kebersihan dan listrik dengan penanggungjawab Saksi BUDI SETYABUDI dibantu oleh Saksi MAMAN ROHEMAN dengan nominal pendapatan per hari kurang lebih Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sekira Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) per bulan, adapun yang disetorkan kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur sebagai PADes sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari yang diterima oleh Saksi FENNY NURIANI selaku Bendahara Desa Kalijati Timur. Sehingga pendapatan Pasar Desa Kalijati Timur dari bulan Januari 2023 s/d Mei 2023 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

  1. Periode Juni 2023 s/d Desember 2023

Dipungut retribusi lemprakan, sewa tanah, listrik dan ditambah keamanan dengan penanggungjawab Saksi BUDI SETYABUDI dibantu oleh Saksi MAMAN ROHEMAN, pada periode ini Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.)  selaku Kepala Pasar menargetkan Saksi BUDI SETYABUDI dan Saksi MAMAN ROHEMAN  untuk menyetor kepada Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sehingga pendapatan Pasar Desa Kalijati Timur dari bulan Juni 2023 s/d Desember 2023 sebesar 567.000.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta juta rupiah). Lalu dimulai sejak bulan September 2023  terdapat tambahan penghasilan dari parkir karena ada peralihan pengelolaan dari pihak PT Senjaya Rezeki Mas kepada Pemerintah Desa Kalijati Timur, dengan mengunakan karcis parkir manual dan pendapatan kurang lebih sebagai berikut:

Bulan

Parkir (Rp)

Barang Bukti

September

17,791,000

kwitansi tanggal 5, 6, 26, 28, 29, 30 dan 1 kwitansi tanpa tanggal di bulan September 2023

Oktober

84,531,500

kwitansi tanggal 2-8, 10-31, dan kwitansi tanpa tanggal di bulan Oktober 2023

November

95,462,000

kwitansi tanggal 1-12, 14-31 November 2023

Desember

94,858,000

Kwitansi tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2023

 

292.642.500

 

 

Sehingga total realisasi pendapatan Pasar Desa Kalijati Timur pada Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah

1

Pendapatan hasil retribusi

   867.000.000

2

Pendapatan hasil pungutan parkir

   292.642.500

Jumlah

1.159.642.500

 

Bahwa Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.)  selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur telah menggunakan hasil pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur untuk:

  1. setoran rutin kebersihan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan; dan

secara tanpa hak dan melawan hukum untuk kepentingan pribadi  Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.)  selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur sebagai berikut:

  1. Pembayaran kepentingan pribadi Terdakwa AHADIYAT AMALUDIN Bin ONO PRIYATNA (Alm.) selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur kepada Saksi TALIM SURYADI sebesar Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bulan

Pengeluaran lainnya

Keterangan

Bukti Dukung yang dapat dipertanggung-jawabkan

Nominal

(Rp)

Januari

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

  • Pembayaran Talim untuk pembayaran pengelola desa yakni Tisna dan Kepala Desa dalam rangka bayar pengacara dan biaya persidangan
  • Pembayaran BPR atas nama pinjaman Sutisna
  • Pembayaran ke Koperasi untuk pembayaran dalam rangka pembayaran pengacara. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada bukti dukung

10.500.000

Februari

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Tidak ada bukti dukung

10.500.000

Maret

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Tidak ada bukti dukung

10.500.000

April

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Tidak ada bukti dukung

10.500.000

Mei

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran hutang ke BPR: Rp100.000

Tidak ada bukti dukung

13.500.000

Juni

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Tidak ada bukti dukung

13.500.000

Juli

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Tidak ada bukti dukung

13.500.000

Agustus

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Tidak ada bukti dukung

13.500.000

September

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Ada pembayaran ke Koperasi:

Rp100.000/hari

Tidak ada bukti dukung

16.500.000

Oktober

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Ada pembayaran ke Koperasi:

Rp100.000/hari

Ada catatan perhari di bulan 10 di buku catatan Saksi FENNY NURIYANI.

16.500.000

November

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Ada pembayaran ke Koperasi:

Rp100.000/hari

Ada catatan perhari di bulan 11 di buku catatan Saksi FENNY NURIYANI.

16.500.000

Desember

Ada pembayaran ke Talim : Rp350.000/hari

Ada pembayaran ke BPR: Rp100.000

Ada pembayaran ke Koperasi:

Rp100.000/hari

Ada catatan perhari di bulan 12 di buku catatan Saksi FENNY NURIYANI.

16.500.000

Jumlah

 

 

 

162.000.000

 

  1. Bahwa selanjutnya dari hasil pendapatan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, sejak bulan Januari s/d bulan Oktober Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.) selaku Kepala Pasar Desa Kalijati Timur telah menyetorkan PADes secara tunai setiap hari melalui Saksi RAHMAT SAHRI, yang kemudian sejak bulan November s/d bulan Desember Saksi SUTISNA Bin SUTARDI (Alm.)  sel
Pihak Dipublikasikan Ya