Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
464/Pdt.G/2025/PN Bdg ALDIS SANDHIKA, S.H., M.H. HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 464/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDIS SANDHIKA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pengakuan Utang Dengan Jaminannya tertanggal 05 Juli 2022;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Persetujuan tertanggal 31 Maret 2023;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menyatakan sisa utang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Utang Dengan Jaminan adalah sebagai berikut:

Utang Tergugat berdasarkan Surat

Pengakuan Utang Dengan Jaminan                                 : Rp.3.500.000.000,00

Pembayaran yang diperoleh dari hasil

penjualan tanah dan bangunan dengan

Sertifikat Hak Milik No.51/Kelurahan

Pelindung Hewan dan Sertifikat Hak Milik

No.67/Kelurahan Pelindung Hewan                                              : Rp.1.800.000.000,00

Sisa utang                                                                                 Rp.1.700.000.000,00

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika ketika perkara ini diputus;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan (vergelijkende beslag) atas objek sita berdasarkan perkara No.1108 K/PDT/2025 jo. No.812/Pdt/2022/PT.Bdg tertanggal 29 September 2022 jo. No.372/Pdt.G/2021/PN.Bdg tertanggal 28 September 2021 jo. Penetapan Sita Jaminan No.372/Pdt.G/2021/PN.Bdg tertanggal 21 Juni 2022 jo. Berita Acara Sita Jaminan tertanggal 7 Juli 2022, dengan objek-objek sebagai berikut:
    1. tanah dan bangunan di Gegerkalong Hilir No.19, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang pada awalnya tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.3221, seluas 1.362M2 (seribu tiga ratus enam puluh dua meter persegi) atas nama Wiyana, yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, yang kemudian dipecah, diantaranya menjadi:
      1. Sertifikat Hak Milik No.3241, tertanggal 07 Oktober 2011, seluas 236m2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama Wiyana;
      2. Sertifikat Hak Milik No.3270, tertanggal 03 Februari 2012, seluas 241m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi), atas nama Wiyana;
      3. Sertifikat Hak Milik No.3270, tertanggal 03 Februari 2012, seluas 230m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi), atas nama Wiyana.
    2. tanah dan bangunan di Gang Bali, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.204/PPAT/XII/1990, tertanggal 17 Desember 1990, seluas ± 132m2 (kurang lebih seratus tiga puluh dua meter persegi), dengan pembeli atas nama Lilian;
    3. tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.5740, seluas 241m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi), atas nama Wiyana;
    4. tanah dan bangunan di Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7305;
    5. tanah dan bangunan di Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7168;
    6. tanah dan bangunan di Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7169;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, setiap kali lalai menjalankan putusan perkara ini, termasuk membayar biaya perkara a quo;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum lain dari para pihak.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, Kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak