Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Ifea Global Utama PT. Inti Bumi Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan Prestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian pokok dana talang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.303.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan dalam perkara ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan menjalankan putusan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian Gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak