Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
971/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.YADI KURNIAWAN, SH
2.A.R. KARTONO, SH, MH
3.SUKANDA, SH, MH
4.HAYOMI SAPUTRA, SH
5.AMI SITI CHAMISAH, SH
6.CUCU GANTINA, SH
7.SARIFUDDIN, SH
8.HERU PUJIONO, SH
WAWAN HERMAWAN Bin UDIN SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 971/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5873.a/M.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YADI KURNIAWAN, SH
2SUKANDA, SH, MH
3HAYOMI SAPUTRA, SH
4AMI SITI CHAMISAH, SH
5CUCU GANTINA, SH
6SARIFUDDIN, SH
7HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa  terdakwa wawan hermawan bin udin saepudin  pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025 bertempat  di Jalan Arya Jipang  Kota Bandung  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan pidana, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba  memperolehnya, menyerahkan  atau mencoba menyerahkan. menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya  atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan menggunakan atau  mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,  senjata penikam,  atau senjata  penusuk perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

-    Bahwa  pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 bertempat  di Gedung Sate dan Gedung DRPD Provinsi  Jawa Barat, terdapat kegiatan aksi unjukrasa, sementara terdakwa Wawan Hermawan pada saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir di depan toko Win Parfum Jalan Diponegoro Nomor 5 Bandung, yang lokasinya tidak jauh dari  Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, kemudian  sekira jam 00.10 Wib saat terdakwa Wawan Hermawan akan pulang ke daerah Batujajar, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan Nomor Polisi D 3469 ST, lalu melintas  di Jalan Arya Jipang Kota Bandung, saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh peserta aksi  pengunjukrasa, kemudian terdakwa Wawan Hermawan Bin diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang mengamankan aksi kerusuhan tersebut yaitu saksi Faizal Oktavian Nurdiyansyah  dan saksi Nur Hendrawan Tri Suwandi dan saat  dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis cerulit dengan gagang kayu yang dibungkus menggunakan kain warna hitam dengan panjang sekira 20 Cm,  yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang di dalam celana terdakwa Wawan Hermawan, dan saat terdakwa Wawan Hermawan dimintai keterangan mengaku senjata tajam jenis cerulit dengan gagang kayu berwarna hitam tersebut adalah milik terdakwa Wawan Hermawan yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Wawan Hermawan sekitar bulan Mei 2025 dari pedagang keliling seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

-     Bahwa terdakwa Wawan Hermawan membawa senjata tajam jenis cerulit  dengan alasan untuk berjaga-jaga dikarenakan terdakwa bekerja sebagai juru parkir di depan toko Win Parfum Jl. Diponegoro Nomor 5 Bandung karena  sering terjadi perebutan lahan parkir, namun pada saat terdakwa Wawan Hermawan diamankan saat itu sedang terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa dan terdakwa Wawan Hermawan menguasai, membawa senjata tajam jenis cerulit dengan gagang kayu yang dibungkus menggunakan kain warna hitam dengan panjang sekira 20 Cm  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, karena tidak ada hubungannya  dengan  pekerjaan terdakwa Reyhan Fauzan Akbar dan juga senjata tajam berupa  1 (satu) bilah karambit  bukan merupakan benda pusaka selanjutnya terdakwa Wawan Hermawan beserta barang buktinya dibawa ke Polda Jawa Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------

 

-     Perbuatan terdakwa Wawan Hermawan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-undang Darurat..-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya