Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FIKRI FAUZI Alias BLEK Bin SULTONI, Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sekelimus Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bukan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, terdakwa dengan menggunakan akun Instagram miliknya yaitu @syntetic_power memesan bahan / daun tembakau sintetis kepada akun Instagram @mrs.annabelle.official sebanyak total 25 gram kemudian terdakwa mentransferkan sejumlah uang melalui aplikasi bank jago atas nama Kori Ikmal Kamaludin I sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa mengambil bahan / daun tembakau sintetis di daerah sekitar Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung sesuai dengan Map/Peta lokasi pengambilan paket yang diberikan oleh akun @mrs.annabelle.official lalu setelah itu paket bahan / daun tembakau sintetis dibawa oleh terdakwa kerumahnya kemudian terdakwa membagi bahan / daun tembakau sintetis menjadi 10 bungkus paket plastik klip dan sisanya terdakwa simpan.
- selanjutnya 5 bungkus paket plastik klip berisikan bahan / daun tembakau sintetis terdakwa jual dengan cara mempromosikan melalui akun media sosial Instagram kemudian apabila ada yang memesan bahan / daun tembakau sintetis tersebut terdakwa membuat peta / map dan foto lokasi penyimpanan paket tersebut dan mengirimkannya kepada para pembeli.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024, terdakwa dengan menggunakan akun @syntetic_power memesan narkotika jenis sabu kepada akun @kingofzelato 1 st kemudian terdakwa mengirimkan uang Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu) melalui rekening bank jago kemudian akun @kingofzelato 1 st mengirimkan Map/Peta lokasi pengambilan paket di sekitaran jalan Sekelimus Kota Bandung kemudian terdakwa pergi ke Jalan Sekelimus untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai dengan map/peta lokasi yang dimaksud.
- selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Wiwit dan Saksi Aep (anggota satresnarkoba Polrestabes Bandung) berserta jajaran sedang melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sekelimus kemudian melihat dan memperhatikan terdakwa yang bersikap mencurigakan yang sedang dalam kondisi seperti mencari suatu barang kemudian Saksi Wiwit dan Saksi Aep menghampiri terdakwa namun tiba-tiba terdakwa mencoba akan melarikan diri dan pada saat itu 1 (satu) buah tas kecil warna hitam terjatuh di dari dalam jaket hoodie stussy warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa kemudian Saksi Wiwit dan Saksi Aep menyuruh terdakwa mengambil tas dan membuka isi tas tersebut kemudian terlihat paketan paketan plastik lalu Saksi Wiwit dan Saksi Aep langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun sintetis;
- 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan bahan/daun sintetis;
- 1 (satu) buah tabung PCR yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
- selanjutnya Saksi Wiwit dan Saksi Aep melakukan interogasi kepada terdakwa terkait kepemilikan barang bukti tersebut diatas dan Terdakwa mengaku 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun sintetis, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan bahan/daun sintetis;, 1 (satu) buah tabung PCR yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah milik terdakwa yang akan terdakwa kirimkan kepada pembeli. setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4699/NNF/2024 yang ditandatangani oleh AKBP Dra. Fitryana Hawa selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kombes Pol Rahal Simanjutak Selaku Kabid Narkoba For Polri, diperoleh hasil pengujian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Barang
- 1 (satu) buah tabung sampel cairan dari plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto : 0,2334 gram diberi nomor barang bukti 2338/2024/OF
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 7,7637 gram diberi nomor barang bukti 2339/2024/OF
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 1,1589 gram diberi nomor barang bukti 2340/2024/OF
- Hasil Pemeriksaan
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2338/2024/OF
|
Positif
|
Metafetamina
|
2339/2024/OF dan 2340/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
- Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2338/2024/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
- 2339/2024/OF dan 2340/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa FIKRI FAUZI Alias BLEK Bin SULTONI, Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sekelimus Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bukan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, terdakwa dengan menggunakan akun Instagram miliknya yaitu @syntetic_power memesan bahan / daun tembakau sintetis kepada akun Instagram @mrs.annabelle.official sebanyak total 25 gram kemudian terdakwa mentransferkan sejumlah uang melalui aplikasi bank jago atas nama Kori Ikmal Kamaludin I sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa mengambil bahan / daun tembakau sintetis di daerah sekitar Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung sesuai dengan Map/Peta lokasi pengambilan paket yang diberikan oleh akun @mrs.annabelle.official lalu setelah itu paket bahan / daun tembakau sintetis dibawa oleh terdakwa kerumahnya kemudian terdakwa membagi bahan / daun tembakau sintetis menjadi 10 bungkus paket plastik klip dan sisanya terdakwa simpan.
- selanjutnya 5 bungkus paket plastik klip berisikan bahan / daun tembakau sintetis terdakwa jual dengan cara mempromosikan melalui akun media sosial Instagram kemudian apabila ada yang memesan bahan / daun tembakau sintetis tersebut terdakwa membuat peta / map dan foto lokasi penyimpanan paket tersebut dan mengirimkannya kepada para pembeli.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024, terdakwa dengan menggunakan akun @syntetic_power memesan narkotika jenis sabu kepada akun @kingofzelato 1 st kemudian terdakwa mengirimkan uang Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu) melalui rekening bank jago kemudian akun @kingofzelato 1 st mengirimkan Map/Peta lokasi pengambilan paket di sekitaran jalan Sekelimus Kota Bandung kemudian terdakwa pergi ke Jalan Sekelimus untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai dengan map/peta lokasi yang dimaksud.
- selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Wiwit dan Saksi Aep (anggota satresnarkoba Polrestabes Bandung) berserta jajaran sedang melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sekelimus kemudian melihat dan memperhatikan terdakwa yang bersikap mencurigakan yang sedang dalam kondisi seperti mencari suatu barang kemudian Saksi Wiwit dan Saksi Aep menghampiri terdakwa namun tiba-tiba terdakwa mencoba akan melarikan diri dan pada saat itu 1 (satu) buah tas kecil warna hitam terjatuh di dari dalam jaket hoodie stussy warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa kemudian Saksi Wiwit dan Saksi Aep menyuruh terdakwa mengambil tas dan membuka isi tas tersebut kemudian terlihat paketan paketan plastik lalu Saksi Wiwit dan Saksi Aep langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun sintetis;
- 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan bahan/daun sintetis;
- 1 (satu) buah tabung PCR yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
- selanjutnya Saksi Wiwit dan Saksi Aep melakukan interogasi kepada terdakwa terkait kepemilikan barang bukti tersebut diatas dan Terdakwa mengaku 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun sintetis, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan bahan/daun sintetis;, 1 (satu) buah tabung PCR yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah milik terdakwa yang akan terdakwa kirimkan kepada pembeli. setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4699/NNF/2024 yang ditandatangani oleh AKBP Dra. Fitryana Hawa selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kombes Pol Rahal Simanjutak Selaku Kabid Narkoba For Polri, diperoleh hasil pengujian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Barang
- 1 (satu) buah tabung sampel cairan dari plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto : 0,2334 gram diberi nomor barang bukti 2338/2024/OF
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 7,7637 gram diberi nomor barang bukti 2339/2024/OF
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 1,1589 gram diberi nomor barang bukti 2340/2024/OF
- Hasil Pemeriksaan
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2338/2024/OF
|
Positif
|
Metafetamina
|
2339/2024/OF dan 2340/2024/OF
|
MDMB-4en PINACA
|
- Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2338/2024/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
- 2339/2024/OF dan 2340/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.---
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |