Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima Gugatan PENGGUGAT;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan/mencairkan Surety Bond / Jaminan Uang Muka No.02.92.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023, senilai Rp. 652.680.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) dan Surety Bond / Jaminan Pelaksanaan No.02.91.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023, senilai Rp. 326.340.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian MATERIL yang dialami PENGGUGAT berupa honorarium (Lawyer Fee) sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMATERIL yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
- Menyatakan Surat Jaminan masing-masing Surety Bond / Jaminan Uang Muka No.02.92.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Surety Bond / Jaminan Pelaksanaan No.02.91.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023 tersebut ialah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) yang dapat dirasakan adil, menyejukan hati para pencari keadilan umumnya. |