Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFIFABIDIN Bin TEDDY JULIA TAUFIK, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Dipatiukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba meyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD AFIFABIDIN Bin TEDDY JULIA TAUFIK dengan cara sebagai berikut: ----- |