Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2025/PN Bdg Satia Zaputra 1.M. Darwin Syafii Hasibuan , S.H
2.PT. Bisma Guard
3.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management Vl /Jawa l
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Satia Zaputra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Darwin Syafii Hasibuan , S.H
2PT. Bisma Guard
3PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management Vl /Jawa l
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
2Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I :
    Mengembalikan keadaan ruko Penggugat seperti semula;
    Menghentikan segala perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat II :
    Mengembalikan keadaan ruko Penggugat seperti semula;
    Menghentikan segala perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat III:
    Membatalkan lelang yang sudah dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2025 di KPKNL Bandung ;
  6. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No 2041 atas nama Setia Zaputra, milik Penggugat atas tanah seluas 97 m2 , dengan keterangan surat ukur  Tertanggal 15/12/2004, No 314/Sukaluyu/2004 yang terletak di Kelurahan Sukaluyu, Kota Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut;

                        - batas depan             : JL.Batik Kumeli

  • batas belakang        : Gedung Apotik
  • batas kanan             : Kantor Hukum Bonafide
  • batas kiri                  : Gedung Wakaf Pro

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan 

              melaksanakan putusan dalam perkara ini;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voorbaar bij 

              voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul 

              dari perkara ini;

 

Demikian gugatan ini disampaikan. Atas perhatian dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak