Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
665/Pdt.P/2025/PN Bdg Depi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 665/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Orang Tua dalam Akta Kelahiran Pemohon sebagai berikut:

Akte Kelahiran Nomor 3273-LT-18052018-0088 atas nama Depi, dari:

Anak ke empat, laki-laki dari Ibu Oyat

menjadi:

Anak ke empat, laki-laki dari Ayah Mamat dan Ibu Oyat

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Penambahan Nama Orang Tua dalam Akta Kelahiran Pemohon sebagai berikut:

Akte Kelahiran Nomor 3273-LT-18052018-0088 atas nama Depi, dari:

Anak ke empat, laki-laki dari Ibu Oyat

menjadi:

Anak ke empat, laki-laki dari Ayah Mamat dan Ibu Oyat

  1. Membebani biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak