Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Rico Anggi Bernandus TETI SURYATI, AMK,SKM,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2631 /M.2.30/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa TETI SURYATI, AMK,SKM,MM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.3.2/Kep.232-BKPSDM/2024 Tentang Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat Eselon III.a dan III.b dan Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tanggal 05 Maret 2024 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Nomor : 00.3/573/SEKRET/2024 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, bersama-sama dengan saksi PRASETYO,AP.M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.3.2/Kep-229-BKPSDM/2024 tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan selaku Pengguna Anggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.3/Kep.241-BPKAD/2024 Tentang Penetapan Kembali Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan Pada Satuan Kerja Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 tanggal 06 Maret 2024 dan saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) selaku Bendahara  Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.3/Kep.242-BPKAD/2024 Tentang Penetapan Kembali Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 tanggal 06 Maret 2024 dan saksi H. DANDAN SOPYAN selaku penanggungjawab dan Persero Komanditer CV. DARIA berdasarkan Akta Notaris PUTRI PERMATAHATI, SH., M.Kn tentang Perubahan dan penyesuaian Anggaran dasar Perseroan Komanditer CV. DARIA Tanggal 24 Januari 2024 Nomor 19 beserta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000243-AH.01.17 tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Pencatatan Perubahan CV. DARIA ,pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi, Pada tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Komplek Perkantoran Jajaway Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadialan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Menyuruh Melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum Persyaratan penyedia dalam Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) bersifat administratif dan tidak substantif, yang disusun untuk membatasi partisipasi penyedia lain yang tidak diinginkan, sehingga mengarah pada pengaturan pemenang untuk CV. DARIA, Spesifikasi teknis dalam KAK tidak mencerminkan kebutuhan riil sehingga didalam konteks pemeliharaan kendaraan tidak terdapat rekomendasi teknis atas tingkat kerusakan setiap unit kendaraan sebelum dilakukan pengadaan yang berdampak pada pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan factual, Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang yang disediakan melalui katalog elektronik dan pemeriksaan pihak yang melakukan perbaikan/perawatan Truk dan Pick Up milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam sistem katalog elektronik dan barang yang diterima tidak seusai dengan Invoice CV. DARIA, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu bersama-sama dengan Persero Komanditer CV. DARIA melakukan manipulasi data invoice CV. DARIA dengan cara melakukan penambahan barang / sparepart untuk memaksimalkan pencairan sesuai dengan anggaran, bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf c Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa TETI SURYATI, AMK,SKM,MM bersama-sama dengan saksi PRASETYO,AP.M.S, saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) dan  saksi H. DANDAN SOPYAN, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 877.233.225,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau setidaknya-tidaknya senilai tersebut, sebagaimana tercantum dalam dalam LHP Nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dalam Upaya memujudkan kesejahteraan dan Kesehatan masyarakan serta memelihara Lingkungan melakukan pengangkutan sampah tempat penampungan sementara di lingkungan pemukiman penduduk, jalan protokol, kantor dan fasilitas umum lainnya yang timbul akibat aktivitas Masyarakat. Salah satu sarana yang digunakan untuk pengangkutan sampah tersebut adalah kendaran pengangkut berupa Dump Truk, Arm Roll Truk, Compactor Truck dan Pick Up. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pengangkutan sampah tersebut diperlukan kondisi kendaraan yang layak dan prima, sehingga perlu adanya pemeliharaan dasar, periodik maupun korektif untuk kendaraan yang sudah ada secara berkesinambungan baik itu dari segi service kendaraan, pelumas dan suku cadang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Pengelolaan Persampahan membuat Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick Up Operasional Angkutan Sampah yaitu berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor DPPA: DPPA/A.3/2.11.1.03.0.00.01.0000/002/2024 yang mana untuk Pemeliharaan kendaraan truk operasional angkutan sampah sebesar Rp1.509.750.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Pick up sebesar Rp179.550.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

  • Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi memiliki 7 (tujuh) kordinator wilayah yang 6 (enam) diantaranya memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan Dump Truk, Arm Roll Truk, Compactor Truck dan Pick Up milik Dinas Lingkungan Hidup yaitu :

 

NO

NAMA

Jabatan

Jenis Kendaraan

No Polisi

Korwil

1

2

3

4

5

6

1

Ade Sapul

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8630 U

Cisaat

2

Iman Sunandhi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8662 U

Cisaat

3

Hidayat Abdurahman

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8276 U

Cisaat

4

Aris

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8279 U

Cisaat

5

Edi Suryadi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8372 U

Cisaat

6

Didin

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8184 U

Cisaat

7

Andri Rustiawan

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8131 U

Cisaat

8

Hendri Wijaya

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8193 U

Cisaat

9

Muhamad Rizky

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8311 U

Cisaat

10

Abas

Pengemudi/Sopir

Armroll

F 8259 U

Cisaat

11

Andika Paliwara

Pengemudi/Sopir

Armroll

F 8436 U

Cisaat

12

Agus Trikora

Pengemudi/Sopir

Compactor Truck

F 8426 U

Cisaat

13

Fasisal Pramudya

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8398 U

Cisaat

14

Nanang Supriatna

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8395 U

Cisaat

15

Adi Fredy Aryadi

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8390 U

Cisaat

16

Ayi Suhendi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8261 U

Cibadak

17

Maulana Khaerul Azhar

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8363 U

Cibadak

18

Asep Saepudin

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8364 U

Cibadak

19

Febriansyah

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8113 U

Cibadak

20

Sumitra

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8277 U

Cibadak

21

Indra Sukma

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8163 U

Cibadak

22

Iwan Permadi

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8430 U

Cibadak

23

Ridwan

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8151 U

Cibadak

24

Mulyadi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8281 U

Cicurug

25

Ade Heryanto

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8283 U

Cicurug

26

Darussalam

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8365 U

Cicurug

27

Irwan

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8323 U

Cicurug

28

Asep Rohman

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8165 U

Cicurug

29

Ridwan Komara

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8368 U

Cicurug

30

Herman

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8465 U

Cicurug

31

Yadi Mulyadi (Oyan Royani saat Konfir)

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8398 U

Cicurug

32

Asep

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8431 U

Cicurug

33

Nasrul (Nasruloh saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8475 U

Palabuhanratu

34

Sawaludin (Indra Sawaludin saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8381 U

Palabuhanratu

35

Hendi (Suhendi saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8382 U

Palabuhanratu

36

Arisna Susandi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8399 U

Palabuhanratu

37

Wahyu

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8402 U

Palabuhanratu

38

Mandra Gunawan (Yandi Irawandi saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8278 U

Palabuhanratu

39

Dani Nurdiansyah (Perdinan saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8337 U

Palabuhanratu

40

Akusmawan

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8339 U

Palabuhanratu

41

Yudi Triansah

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8472 U

Palabuhanratu

42

Rendi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8437 U

Palabuhanratu

43

Saepuloh

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8456 U

Palabuhanratu

44

Hasan Sadikin

Pengemudi/Sopir

Compactor Truck

F 8419 U

Palabuhanratu

45

Edi Junaedi (Kipman saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8391 U

Palabuhanratu

46

Indra S. (Edi Junaedi saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8396 U

Palabuhanratu

47

Asep Rizwana

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8260 U

Sukaraja

48

Wahyudin

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8108 U

Sukaraja

49

Ilham Robiana

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8366 U

Sukaraja

50

Asep Yadi

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8367 U

Sukaraja

51

Iin Solihin

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8162 U

Sukaraja

52

Vickry Baharudin

Pengemudi/Sopir

Armroll Truck

F 8369 U

Sukaraja

53

Nanang Rusmana

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8438 U

Sukaraja

54

Kemas Safrudin

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8466 U

Sukaraja

55

Maman Pudoli

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8312 U

Jampangkulon

56

Tedi Suhjono (Irlan Permana saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8384 U

Jampangkulon

57

Ijang Suheris

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8385 U

Jampangkulon

58

Gia Wijaya (Hendra Purnama saat konfir)

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8403 U

Jampangkulon

59

Hidayat

Pengemudi/Sopir

Dumptruck

F 8455 U

Jampangkulon

60

Agung Takwa

Pengemudi/Sopir

Pick Up

F 8432 U

Jampangkulon

 

  • Bermula pada sekitar bulan Desember 2023, saksi MUHAMAD RAMLI (honor DLH) dan saksi R. DENY ALAM ARLIFANSYAH, S.T,. M.Si (Kabid Pengelolaan persampahan pada saat itu) bertemu dengan saksi H. DANDAN SOPYAN yang diketahuinya selaku penanggungjawab CV. DARIA, dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMAD RAMLI (honor DLH) dan saksi R. DENY ALAM ARLIFANSYAH, S.T,. M.Si menawarkan kerjasama kepada saksi H. DANDAN SOPYAN terkait Pemeliharaan kendaraan Operasional angkutan sampah baik truk maupun pick up milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dengan sistem setiap pemeliharaan, perawatan, pergantian spare-part dan kerusakan Truk serta Pick Up yang dialami menjadi tanggung jawab dari penyedia dan akan ada biaya tambahan berupa “jasa” dalam setiap kegiatan tersebut. Setelah saksi H. DANDAN SOPYAN selaku penanggungjawab CV. DARIA menyetujui tawaran kerjasama tersebut, lalu dibuat Surat Perjanjian Nomor: 600.4.15/003/Bid.PS/2024 tentang Pemeliharaan Kendaraan Truk Operasional Angkutan Sampah tanggal 02 Januari 2024 dan Surat Perjanjian Nomor: 600.4.15/004/Bid.PS/2024 tentang Pemeliharaan Kendaraan  Pick Up Penanganan Sampah tanggal 02 Januari 2024 dengan sistem Swakelola, selanjutnya pada bulan Februari 2024 setelah diajukan permohonan pencairan dari Invoice atau tagihan pekerjaan dari CV. DARIA bulan Januari 2024, ternyata hal tersebut tidak dapat dibayarkan dikarenakan Nilai Pagu Pemeliharaan melebihi ketentuan mengenai swakelola yaitu Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga pekerjaan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi harus melalui proses pengadaan E-catalogue. Kemudian terjadi pergantian Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dari saksi R. DENY ALAM ARLIFANSYAH, S.T,. M.Si kepada Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.3.2/Kep.232-BKPSDM/2024 Tentang Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat Eselon III.a dan III.b dan Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tanggal 05 Maret 2024 dan saksi PRASETYO, AP.M. Si menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.3.2/Kep.229-BKPSDM/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tanggal 5 Maret 2024 dan selaku Pengguna Anggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.3/Kep.241-BPKAD/2024 Tentang Penetapan Kembali Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan Pada Satuan Kerja Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 tanggal 06 Maret 2024 dan saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) ditunjuk selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 900.1.3/Kep.242-BPKAD/2024 Tentang Penetapan Kembali Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 tanggal 06 Maret 2024

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Nomor: 00.3/573/SEKRET/2024 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Setelah Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM mengumpulkan seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Honor pada Bidang Pengelolaan Persampahan dengan tujuan perkenalan, lalu pada saat itu Saksi MUHAMAD RAMLI, saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) dan saksi ENDANG SUHERMAN memberitahukan kepada Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM mengenai pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung beserta pihak yang berkerjasama dengan Bidang Pengelolaan Persampahan, dan pada saat itu Terdakwa TETI SURYATI, AMK,SKM,MM diberitahukan mengenai kegiatan Pemeliharaan kendaraan Operasional angkutan sampah berupa Truk dan Pick Up yang mana telah dikerjakan dari awal tahun 2024 oleh saksi H. DANDAN SOPYAN yang mana pada saat itu Terdakwa TETI SURYATI, AMK,SKM,MM mengenalnya sebagai Penanggungjawab CV. DARIA;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM diberitahukan kondisi pekerjaan di Bidang Pengelolaan Persampahan lalu Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM melapor kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu saksi PRASETYO, AP.M. Si untuk meminta arahan, pada saat itu Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM diperintahkan oleh saksi PRASETYO, AP.M. Si untuk memenangkan saksi H. DANDAN SOPYAN selaku Penanggungjawab CV. DARIA dalam kegiatan Pemeliharaan kendaraan truk operasional angkutan sampah sebesar Rp1.509.750.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Pick up sebesar Rp179.550.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan mengatakan “menangkan saja Haji DANDAN karena beliau siap membantu dana NON BUDGETER”, yang mana pada saat itu saksi PRASETYO, AP.M. Si mengetahui mengenai bagaimana kegiatan akan dilaksanakan, yang mana salah satunya mengenai perbaikan yang akan dilakukan di bengkel TPA CIMENTENG namun seolah-olah perbaikan dikerjakan di bengkel milik CV. DARIA, dengan tetap menggunakan pola lama yang mana Pembelian spare part dilakukan di Toko Central Motor dan Toko Gunung Pasi namun seolah-olah dilakukan oleh bengkel CV. DARIA melalui invoice yang dikeluarkan oleh CV. DARIA;

 

  • Bahwa pada awal bulan Mei Tahun 2024, proses negosiasi pemeliharaan kendaraan truk operasional angkutan sampah dalam e-katalog awalnya saksi H. DANDAN SOPYAN memasukan etalase sebesar Rp 34.170.000,00 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk perbaikan 1 (satu) unit mobil truk sehingga untuk total 45 (empat puluh lima) mobil sebesar Rp1.537.650.000,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terjadi 2 (dua) kali negosiasi dan ditetapkan harga 1 (satu) unit mobil tetap Rp33.550.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk total 45 (empat puluh lima) mobil sebesar Rp 1.509.750.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan proses negosiasi pemeliharaan kendaraan Pick Up operasional angkutan sampah dalam e-katalog awalnya saksi H. DANDAN SOPYAN memasukan etalase sebesar Rp 20.580.000,00 (dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk perbaikan 1 (satu) unit mobil Pick Up sehingga untuk total 9 (sembilan) unit Pick Up sebesar Rp185.220.000,00 (seratus delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya terjadi 2 (dua) kali negosiasi ditetapkan sebesar Rp19.950.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit mobil Pick Up sehingga untuk total 9 (sembilan) mobil Pick Up sebesar Rp179.550.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa setelah melakukan penetapan CV. DARIA sebagai pemenang melalui proses E-Catalogue dan sebelum melakukan penandatanganan kontrak Terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM menghubungi saksi H. DANDAN SOPYAN atas Perintah Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi yaitu saksi PRASETYO, AP.M. Si untuk meminta bantuan uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) namun belum diberikan dengan janji akan diberikan pada saat kontrak pekerjaan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah truk dan pick-up telah disepakati. Setelah kontrak selesai dibuat kemudian yang melakukan penandatanganan dokumen kontrak E-catalogue Nomor: 000.3.2/1315-Bid.PS/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan dokumen kontrak E-catalogue Nomor: 000.3.2/1316/-Bid.PS/2024 tanggal 22 Mei 2024 tersebut ialah saksi RIA MARIANI Binti JAMILAH yang mana dilakukan di kantor saksi H. DANDAN SOPYAN yang beralamat di Seberang Masjid Al-Hijrah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

 

  • Bahwa didalam dokumen kontrak E-catalogue Nomor: 000.3.2/1315-Bid.PS/2024 tanggal 22 Mei 2024 pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Truk Operional Angkutan Sampah dan dokumen kontrak E-catalogue Nomor: 000.3.2/1316/-Bid.PS/2024 tanggal 22 Mei 2024 pekerjaan Pemeliharaan Pick Up Penangan Sampah disebutkan bahwa Penyedia Melaksanakan pemeliharan keseluruhan bagian kendaraan mulai dari service ringan, service sedang, tuneup, overhaul, penggantian ban, pengggantian pelumas, dan suku cadang lainnya serta pemeliharaan kelistrikan sesuai surat pengajuan pemeliharaan mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Dan mekanisme pemeliharaan/perbaikan Truk dan Pick Up milik Dinas Lingkungan Hidup apabila ada kerusakan pada truk atau pickup milik Dinas Lingkungan Hidup, Supir atau penanggungjawab melaporkan hal tersebut secara lisan kepada kordinator wilayah, setelah mendapat laporan dari supir penanggungjawab, kordinator wilayah membuat surat permohonan pemeliharaan truk dan pickup dari kordinator wilayah kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Kabupaten Sukabumi selaku PPK, setelah mendapat surat permohonan dari kordinator wilayah, PPK membuat Surat Permohonan Pemeliharaan Truk dan Pick up Angkutan Sampah dari PPK kepada CV. DARIA, lalu setelah pekerjaan telah dilaksanakan oleh CV DARIA, CV DARIA mengajukan invoice tagihan pekerjaan kepada PPK.

 

  • Namun dalam pelaksanaan pemeliharaan/perbaikan diwilayah selain Korwil Jampang Kulon, dilakukan dengan mekanisme yaitu supir/penanggungjawab kendaraan mengajukan permohonan perbaikan/pemeliharaan kepada Kordinator Wilayah (Korwil) secara lisan. Untuk perawatan berkala seperti ganti oli atau kerusakan ringan di kendaraan, Korwil menyuruh supir/penanggungjawab kendaraan untuk langsung datang ke Bengkel TPA Cimenteng, namun apabila untuk perbaikan berat atau pergantian spare part yang harganya mahal seperti aki/accu, ban, masing-masing Korwil membuat surat permohonan pengajuan pemeliharaan kendaraan kepada Bidang Pengelolaan Persampahan namun surat tersebut diberikan kepada Saksi ASEP SUTRIAWAN selaku Korwil TPA Cimenteng, kemudian Saksi ASEP SUTRIAWAN mengambil barang Spare-Part atau pelumas dari Toko Central Motor apabila barang atau spare part yang diminta sudah ada, Saksi ASEP SUTRIAWAN akan menghubungi Korwil yang bersangkutan untuk menyuruh supir/penanggungjawab kendaraan ke Bengkel TPA Cimenteng. Lalu untuk pihak yang melakukan perbaikan dan pemeliharaan adalah Mekanik Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi SUPARDI Als GODEG Bin DULLOH (Alm), Saksi DAHLAN SETIAWAN Bin AIM DARIMI (Alm), Saksi M.ALIF PUTRA MUNGGARAN dan Saksi NANO HIDAYAT. Dan untuk pelaksanaan pemeliharaan/perbaikan diwilayah Jampang Kulon dilakukan dengan mekanisme yaitu supir/penanggungjawab kendaraan mengajukan permohonan perbaikan kepada Korwil secara lisan. Selanjutnya Korwil membuat surat permohonan pengajuan pemeliharaan kendaraan kepada Bidang Pengelolaan Persampahan setiap bulan kepada saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) kemudian saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) memerintahkan Korwil untuk mengambil barang/sparepart di Bengkel H. Dandan yang beralamat di Sukaraja, setelah mendapatkan sparepart, Korwil memberikan kepada supir lalu supir memperbaiki sendiri kendaraan yang menjadi tanggungjawabnya. Untuk kerusakan yang tidak dapat ditangani supir dilakukan perbaikan di bengkel Agus Hilbab yang berada di Jampangkulon

 

  • Bahwa pencairan kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk Operasional Angkutan Sampah dengan nilai Kontrak Rp. 1.509.750.000,00 (satu miliar lima ratus Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pemeliharaan Pick Up Penanganan Sampah dengan nilai Kontrak Rp. 179.550.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan masing-masing dalam 2 (dua) tahap yaitu:

Pemeliharaan Kendaraan Truk Operasional Angkutan Sampah dengan nilai Kontrak Rp. 1.509.750.000,00 (satu miliar lima ratus Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Tahap

Jumlah yang dibayarkan

Jumlah Potongan

Jumlah Netto

Petama

Rp. 706.919.425,00

Rp. 82.792.365,00

Rp.624.127.000,000

Kedua

Rp. 766.230.850,00

Rp. 89.738.748,00

Rp. 676.492.102,00

Pemeliharaan Pick Up Penanganan Sampah dengan nilai Kontrak Rp. 179.550.000,00(seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Tahap

Jumlah yang dibayarkan

Jumlah Potongan

Jumlah Netto

Petama

Rp. 79.310.000,00

Rp. 9.288.559,00

Rp. 70.021.441,00

Kedua

Rp. 92.357.000,00

Rp. 10.816.585,00

Rp. 81.540.415,00

 

  • Bahwa Mekanisme melakukan pencairan dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk Operasional Angkutan Sampah dan kegiatan Pemeliharaan Pick Up Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 yaitu:
    1. PPK dan pihak Penyedia (CV. DARIA) melaksanakan perjanjian dalam bentuk kontrak melalui sistem e-katalogue
    2. Mekanisme pekerjaan di tuangkan dalam RKA
    3. Pihak pertama (Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab menyediakan anggaran dan pihak kedua (CV. DARIA) melaksanakan sesuai kontrak, sesuai jumlah kendaraan yang di pelihara dan waktu yang di tentukan
    4. Selama pelaksaanaan pemeliharaan pihak kedua (CV. DARIA) di awasi oleh pihak pertama
    5. Pihak kedua bisa mengajukan pencairan sesuai dengan kemajuan pekerjaan dilengkapi dengan surat permohonan pencairan, dilengkapi dengan dokumen kontrak, foto kegiatan, dan invoice/tagihan kepada PPK
    6. PPK menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pencairan dari pihak penyedia. Kemudian membuat berita acara serah terima pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, surat pernyataan, kwitansi pembayaran, surat permohonan pembayaran dan SPM
    7. Proses pencairan bisa di proses di BPKAD

 

  • Namun dalam pelaksanaan pencairan kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk Operasional Angkutan Sampah dan kegiatan Pemeliharaan Pick Up Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024, dalam pembuatan Invoice atau tagihan pekerjaan dari CV. DARIA tidak seluruhnya dilakukan oleh Saksi H. DANDAN SOPYAN selaku Persero Komanditer dan Penanggungjawab CV. DARIA, proses pencairan Tahap pertama, Saksi H. DANDAN SOPYAN meminta tolong kepada Saksi MUHAMAD RAMLI untuk membuatkan Invoice pencairan kegiatan, berdasarkan BON yang diterima oleh CV. DARIA dan BON bengkel lainnya yang terdiri Toko Central Motor, Toko RATU, Toko Cikondang, Toko yang ada Cibadak, Toko Agus Jilbab (Khusus Korwil Jampang), Toko ISUZU. Bahwa isi bon tersebut adalah pembelian pelumas dan Spare-part dan ditambahkan biaya jasa dari setiap kendaraan yang diganti spare part dan pelumas. Kemudian Saksi MUHAMAD RAMLI telah berhenti bekerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) yang diminta oleh Saksi H. DANDAN SOPYAN untuk pencairan Tahap II dengan sistem yang sama dengan sebelumnya. Untuk pembayaran ke toko-toko tersebut setelah pencairan Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) menghitung pengeluaran riil ke toko dan meminta uang tersebut kepada Saksi H. DANDAN SOPYAN setelah itu Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) membayar secara cash atau transfer. Secara rinci dalam pembuatan invoice Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) telah memiliki softcopy dan hardcopy invoice yang sudah ada keterangan skema/pola pemeliharaan rutin kendaraan truk dan pickup milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yaitu berupa skema atau data dari Saksi H. DANDAN SOPYAN selaku Penanggungjawab CV. DARIA yang terdapat item berupa ganti oli mesin, oli perseneling, gear oli, filter oli, oli hidroli, minyak rem, radiator coolant, oli gemuk, oli gardan, filter udara, filter solar, untuk barang-barang tersebut Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) memesannya dengan jumlah yang banyak terlebih dahulu dari Toko Central Motor. Kemudian Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) membuat invoice penggunaannya permobil dari 1 bulan sekali sampai dengan 4 bulan sekali dan untuk pencatatan spare part diluar item diatas dilakukan oleh Saksi ASEP SUTRIAWAN (Korwil TPA Cimenteng) yaitu dengan cara untuk pencairan pertama Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) menyuruh Saksi MUHAMAD RAMLI dan Saksi MUHAMMAD ABUBAKAR JUNDI GINTING untuk mencatat keseluruhan sparepart yang ada di bon kemudian catatan tersebut diberikan kepada Saksi ASEP SUTRIAWAN untuk menandai setiap spare part digunakan kepada truk atau pickup yang mengalami kerusakan atau perbaikan. Untuk pencairan kedua untuk Saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) menyuruh Saksi MUHAMMAD ABUBAKAR JUNDI GINTING untuk mencatat keseluruhan sparepart yang ada di bon kemudian catatan tersebut diberikan kepada Saksi ASEP SUTRIAWAN untuk menandai setiap spare part digunakan kepada truk atau pickup yang mengalami kerusakan atau perbaikan.

 

  • Bahwa dalam melakukan pencairan kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk Operasional Angkutan Sampah dengan nilai Kontrak Rp. 1.509.750.000,00 (satu miliar lima ratus Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pemeliharaan Pick Up Penanganan Sampah dengan nilai Kontrak Rp. 179.550.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 tahap pertama, terdapat Invoice tagihan dalam kegiatan pada bulan April 2024 yang mana hal tersebut dilakukan sebelum penandatangan kontrak pada tanggal 22 Mei 2024 yaitu secara rinci:

NO

URAIAN TEMUAN

NILAI (Rp)

 

Jumlah Klaim Pembayaran sebelum penandatanganan Kontrak, dimana kedua kontrak ditandatangani tanggal 22 Mei 2024

158.778.400

a.

Kontrak Pemeliharaan Kendaraan Operasional Angkutan sampah jenis Dump-truck TA.2024

137.854.400

b.

Kontrak Pemeliharaan Kendaraan Operasional Angkutan Sampah jenis Pick-up TA.2024

20.924.000

 

  • Bahwa ditemukan biaya jasa yang diklaim oleh CV. DARIA dalam setiap melakukan kegiatan pemeliharaan/perbaikan Truk dan Pick Up milik Kabupaten Sukabumi, sementara Pihak Penyedia jasa CV. DARIA tidak pernah melakukan jasa oleh montir/mekanik dari CV. DARIA, Pemasangan sperpart dan Oli pelumas dilakukan oleh montir / mekanik Dinas Lingkungan Hidup di TPA Cimenteng tanpa adanya Upah Jasa yang di berikan, Dimana Montir / mekanik adalah PNS/ASN/Pegawai Organik di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang secara rinci sebagai berikut  :

Temuan Klaim Jasa atas Pelaksanaan Pemeliharaan Kendaraan Operasional Dump-Truck TA. 2024 dengan penyedia CV. DARIA sebesar Rp282.032.000, (dua ratus delapan puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Bulan

Jumlah Biaya Jasa Dump Truck per Bulan

1

Mei

43.160.000

2

Juni

34.592.000

3

Juli

29.408.000

4

Agustus

33.874.000

5

September

37.250.000

6

Oktober

35.750.000

7

November

32.716.000

8

Desember

35.282.000

JUMLAH

282.032.000

 

Temuan Klaim Jasa atas Pelaksanaan Pemeliharaan Kendaraan Operasional Pick-up Tahun Anggaran 2024 dengan penyedia CV. DARIA berkedudukan di Sukabumi sebesar Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Bulan

Jumlah Biaya Jasa

(Rp)

1

Mei

4.250.000

2

Juni

3.900.000

3

Juli

2.750.000

4

Agustus

2.500.000

5

September

2.650.000

6

Oktober

3.050.000

7

November

2.450.000

8

Desember

2.750.000

Jumlah

24.300.000

 

  • Bahwa terdapat Selisih pembelanjaan material spare part dan oli pelumas antara Invoice CV. DARIA dengan Invoice CV. Central Motor, Nota dan pembelian lainnya yang diakui sebagai bukti pembelanjaan serta riwayat pemeliharaan dalam 2 (dua) Buku Berwarna Biru Merk Folio Colbus berisi Catatan Perbaikan Mobil Dump Truk dan Pick Up milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi TPA Cimenteng pada tahun 2024 sebesar Rp411.822.825,00 (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Selisih pembelanjaan material spare part dan oli pelumas Dump Truck sebesar Rp339.062.825,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut

No

Bulan

Jumlah Harga Pada Invoice CV. DARIA
(Rp)

Hasil Pemeriksaan
(Rp)

Jumlah Selisih
(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5) = (3) - (4)

1

Mei

110.836.325,00

76.064.650,00

34.771.675,00

2

Juni

95.605.400,00

57.786.900,00

37.818.500,00

3

Juli

93.349.200,00

60.538.500,00

32.810.700,00

4

Agustus

127.940.100,00

89.222.100,00

38.718.000,00

5

September

157.449.500,00

120.167.150,00

37.282.350,00

6

Oktober

164.565.150,00

99.002.950,00

65.562.200,00

7

November

137.952.250,00

100.050.700,00

37.901.550,00

8

Desember

165.265.950,00

111.068.100,00

54.197.850,00

Total

339.062.825,00

 

Selisih pembelanjaan material spare part dan oli pelumas Pick Up sebesar Rp72.760.000,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut

No

Bulan

Jumlah Harga Pada Invoice CV. DARIA (Rp)

Hasil Pemeriksaan (Rp)

Jumlah Selisih (Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5) = (3) - (4)

1

Mei

13.749.000,00

7.974.000,00

5.775.000,00

2

Juni

20.752.000,00

9.308.000,00

11.444.000,00

3

Juli

5.490.000,00

4.642.000,00

848.000,00

4

Agustus

4.995.000,00

3.440.000,00

1.555.000,00

5

September

14.212.000,00

3.071.000,00

11.141.000,00

6

Oktober

24.754.000,00

7.571.000,00

17.183.000,00

7

November

9.626.500,00

7.864.500,00

1.762.000,00

8

Desember

32.864.500,00

9.812.500,00

23.052.000,00

Total

72.760.000,00

 

  • Bahwa saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) setelah tahap pencairan pertama, datang ke kantor CV. DARIA dan bertemu saksi H. DANDAN SOPYAN kemudian diberikan uang cash sebesar Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan mengatakan Sebagian untuk mekanik dinas dan Sebagian untuk saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) begitu pula setelah tahap pencairan kedua, saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) diberikan uang cash sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam Puluh lima juta rupiah) oleh saksi H. DANDAN SOPYAN dengan mengatakan Sebagian untuk mekanik dinas dan Sebagian untuk saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm).

 

  • Bahwa terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM mendapatkan uang non-budgeter dari saksi H. DANDAN SOPYAN pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp95.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian:
    1. Pada tanggal 02 Mei 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
    2. Pada tanggal 24 Mei 2024 sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah)
    3. Pada tanggal 10 Juni 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
    4. Pada tanggal 07 September 2024 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM meminta uang tersebut karena disuruh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu saksi PRASETYO, AP.M. Si yang selanjutnya kurang lebih sebanyak Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM setorkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu saksi PRASETYO, AP.M. Si melalui rekening pribadi tersangka Bank BJB kepada rekening BJB milik pribadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu saksi PRASETYO, AP.M. Si.

 

  • Bahwa saksi H. DANDAN SOPYAN dalam memberikan dana non-budgeter dan uang kepada saksi PRASETYO, AP.M. Si, terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM. dan saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm) menggunakan skema yang telah disepakati sebelumnya dengan para pihak yaitu dengan menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu dan setelah adanya pencairan dari Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi kepada CV. DARIA yang masuk ke rekening CV. DARIA di Bank BJB nomor 0076520879001 maka akan dilakukan pemotongan sesuai dengan dana non-budgeter dan uang yang diberikan kepada saksi PRASETYO, AP.M. Si, terdakwa TETI SURYATI, AMK, SKM, MM dan saksi HARIS RAMDAN Bin H. ALIMUDIN (alm).

 

  • Bahwa saksi H. DANDAN SOPYAN pada tanggal 13 bulan April 2025 memberikan uang sejumlah total Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi PRASETYO, AP.M. Si yang bersumber dari pekerjaan pemeliharaan kendar
Pihak Dipublikasikan Ya