Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.Sus/2025/PN Bdg MURSIYAM, SH ENDANG BIN KOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 610/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3233/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MURSIYAM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG BIN KOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ENDANG Bin KOKO telah bersepakat dengan ICANG ( DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar sekira pukul 14.00 Wib, hari Senin tanggal 21 April 2025 dan hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di daerah Maracang Purwakarta dan di daerah Curug Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bandung  dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Nakotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu berat nya melebihi 5 (lima) gram bobot bersih 30 ( tiga  puluh ) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  ENDANG Bin KOKO dengan cara sebagai berikut :

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya