Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Bdg Sheni Aryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sheni Aryani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon semula Euis Een menjadi Euis Rohaenah pada Kutipan Akta Kelahiran No. 7540/1988;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula Euis Een (Nama ibu) Menjadi Euis Rohaenah (Nama Ibu) Pada Kutipan Akta Kelahiran No.7540/1988, serta mencatat buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak