Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SARIPUDIN Als. MUSA Bin WAWAN ARIFIN pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sekitar ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung yang beralamat di Jalan L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 Cihapit, Bandung wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 3,6237 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|