Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH Eka Prastia Wibowo Bin alm Maman Subekti Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-526/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eka Prastia Wibowo Bin alm Maman Subekti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EKA PRASTIA WIBOWO Bin MAMAN SUBEKTI pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan didalam Komplek Perumahan Permata Hijau Rancaekek Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 1,15 gram (netto akhir 1,08 gram),  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal Terdakwa yang kenal dengan Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) diaplikasi Facebook  karena telah membeli narkotika jenis sabu kemudian Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) menawarkan Terdakwa untuk mengambil dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 bertempat di pinggir jalan didalam Komplek Perumahan Permata Hijau Rancaekek Kabupaten Bandung Terdakwa telah mengambil kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa sesuai dengan alamat (maps) yang dikirim oleh Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumah dan ditimbang seberat 15 gram kemudian narkotika jenis Sabu tersebut direcah sesuai dengan perintah Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) yaitu ukuran M seberat 0,28 gram  sebanyak 20 (dua puluh) paket, ukuran S seberat 0,13 gram sebanyak 50 (lima) puluh paket kemudian dimasukkan kedalam kapsul plastik bening, sedangkan sisanya disimpan oleh Terdakwa dengan maksud akan digunakan/dipakai oleh Terdakwa. Bahwa Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) menyuruh Terdakwa menempelkan paket sabu yang telah dipaket tersebut didaerah Ujung Berung, Rancaekek dan Cikutra kemudian Terdakwa mengirim lokasi (sharelock) setiap tempat dimana Terdakwa menempelkan sabu tersebut kepada Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) yaitu untuk ukuran M sudah ditempel sebanyak 19 paket dan ukuran S sudah ditempel sebanyak 43 paket. Bahwa Terdakwa dalam mengambil, merecah dan menempelkan norkotika jenis sabu tersebut mendapat upah dari Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 gram sabu dan Terdakwa baru mendapat upah dari Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Terdakwa dapat menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut secara gratis.

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib bertempat didalam gang Babakan Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi KALIH LADIKA dan Saksi SEPTHIAN RIZKY PRATAMA dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa yang selanjutnya dibawa ke Polrestabes untuk diproses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0362 tanggal 21 Nopember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung yang ditandatangani elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt dengan Hasil Pengujian :

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOM No. 13/N/01/ hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Metamfetamin Positif

----- Bahwa Terdakwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dar pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa EKA PRASTIA WIBOWO Bin MAMAN SUBEKTI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di didalam gang Babakan Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto awal 1,15 gram (netto akhir 1,08 gram), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     ----- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi KALIH LADIKA dan Saksi SEPTHIAN RIZKY PRATAMA dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) buah kapsul plastik warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, 4 (empat) buah kapsul plastik warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang disimpan didalam saku kanan Rompi warna hitam hijau bertuliskan Grab di kamar tidur rumah kontrakan Terdakwa yaitu di Gg. Sekemerak Jl. Sekemerak Cibeunying Kidul Kota Bandung,1 (satu) buah kapsul plastik warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang disimpan didalam Pot bunga di Loteng rumah kontrakan Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) yaitu awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 di pinggir jalan didalam Komplek Perumahan Permata Hijau Rancaekek Kabupaten Bandung telah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan didalam Komplek Perumahan Permata Hijau Rancaekek Kabupaten Bandung sebagaimana map/lokasi yang dikirim oleh Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumah dan ditimbang seberat 15 gram kemudian atas narkotika jenis Sabu tersebut direcah sesuai dengan perintah Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) yaitu ukuran M seberat 0,28 gram  sebanyak 20 (dua puluh) paket, ukuran S seberat 0,13 gram sebanyak 50 (lima) puluh paket kemudian dimasukkan kedalam kapsul plastik bening, sedangkan sisanya disimpan oleh Terdakwa dengan maksud akan digunakan/dipakai oleh Terdakwa. Bahwa Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) menyuruh Terdakwa menempelkan paket sabu yang telah dipaket tersebut didaerah Ujung berung, Rancaekek dan Cikutra kemudian Terdakwa mengirim lokasi (sharelock) setiap tempat dimana Terdakwa menempelkan sabu tersebut kepada Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) yaitu untuk ukuran M sudah ditempel sebanyak 19 paket dan ukuran S sudah ditempel sebanyak 43 paket. Bahwa Terdakwa dalam mengambil, merecah dan menempelkan norkotika jenis sabu tersebut mendapat upah dari Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 gram sabu dan Terdakwa baru mendapat upah dari Sdr. TONI SETIAWAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Terdakwa dapat menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut secara gratis.

----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0362 tanggal 21 Nopember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung yang ditandatangani elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt dengan Hasil Pengujian :

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOM No. 13/N/01/ hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Metamfetamin Positif

----- Bahwa Terdakwa dalam menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya