Petitum |
- :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 19 September 2024 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;
- Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
• Pesangon II PMTK ;
Rp. 14.583.152,.x 9 × 2 Pmtk= Rp.262.496.736,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
Rp. 14.583.152,- x 4 = Rp. 58.332.608,-+
Rp.320.829.344,
- Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2023,
- ( Upah Selama Proses PHK ) :
Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003,
6 (bln) x Rp. 14.583.152,= Rp. 87.498.912,-
- Sisa Cuti yang belum diambil:
30 : Rp. 14.583.152, = Rp.486.105 x 6 = Rp.2.916.630,-
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 :
(Permenaker RI No. 6 Tahun 2016,)
= 0,-+
Jadi Grand total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang harus diterima oleh Sdr. KAPRIYANA / PENGGUGAT yakni :
- (Pesangon II PMTK & MASA KERJA) sebesar Rp.320.829.344,-. + (Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2023) Rp.90.415.542, = Rp. 411.244.886 (Empat Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah ).
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
- Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.
- :
A t a u ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat berpendapat lain dalam Persidangan yang Mulia dan Terhormat ini, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |