Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Bdg AHMAD MUHTAROM KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq Kejaksaan Negeri Cianjur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD MUHTAROM
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq Kejaksaan Negeri Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: 3326/M.2.27/Fd.2/07/2025 pada tanggal 28 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala Tindakan yang dapat merugikan nama baik dan hak-hak dari PEMOHON;
  4. Memerintahkan secara hukum kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Print-2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Mei 2025;
  5. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya