Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Alias NDIS Bin ADI WARTOMO bersama-sama dengan ABANG (DPO), pada hari Jumat tanggal 29 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di Stasiun KAI Bekasi di Jalan Raya Perjuangan No.57 RT.01 RW.08 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa SUPRIYADI Alias NDIS Bin ADI WARTOMO lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
? |