Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. 2.R. NUR RURI AFRILIA, S.H. 3.Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH. 4.ADITYA DINDA RAHMANI,SH |
RADEN BISMA BRATAKOESOEMA (Tersangka) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- ____/M.2.10/Ft.1/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDS-08/BDUNG/03/2025
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, SE selaku Sekretaris I Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari dan selaku ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, baik sebagai yang melakukan, turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi SRI (dalam berkas terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, “ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa daripada Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 3 yang berbunyi “Barang milik daerah meliputi: a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.” Sehingga kategori sebagai Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli/diperoleh dari beban APBD atau diperoleh dari lainnya yang sah dan sudah dicatat dalam Buku Inventaris Barang.
Bahwa Gemeente Bandung (Daerah Otonom yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1906) yang sekarang disebut Pemerintah Kota Bandung, dimana pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 telah membeli 12 bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 bidang tanah di Desa Balubur sehingga mencapai total bidang tanah seluas 139.943 M2. dengan rincian sebagai berikut :
Isi dari Segel tersebut adalah sebagai berikut : “Haji Doerahman sebagai pemilik tanah tersebut tkeah melpaskan hak miliknya dengan cara mejual kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga enam puluh ribu riboe rupiah ditanda tangani oleh Doerahman sebagai penjual dan loera dago sebagai pembeli (mewakili Stadsgemeente Bandoeng)
Isi dari Segel tersebut “ dalam terjemaahan dari bahasa belanda ke Indonesia “Nji Oenti dan Siti Jarsih sebagai pemilik telah menjual tanah tersebut kepada pemerintah kota bandung seharga lima Golden (Lima rupiah) pee/Tumbak persegi”M2
Isi surat segel tersebut “bahwa bapa almi telah menjual lepaas dan mutlak kepada gemeente Bandoeng dengan harga f.3.664 (Tiga ribu enam ratus enam puluh empat Repiah)” yang ditanda tangani oleh Almi dengan Loerah Balubur disaksikan oleh De.Ass Wadana Van Bandoeng dan De burgemester van Bandoeng.
Isi dari perjanjian tersebut “Bahwa Pak Emad telah menjual lepas dan mutlah tanah selauas tersebur diatas kepada Gemeente Bandung seharga f. 344 (Tiga ratoes ampat poloeh ampat Roepijah)”
Isi surat tersebut adalah “ bahwa Nji Elas sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas hak milik tanah tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.472,50 (Ampat ratoes djoeh poloeh dowa roepeah lima poeloeh ceent)
Isi Surat teresebut adalah “sdr Djoemri telah mejual lepas hak milik atas tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.90 (Sembilan poeluh roepia)
Isi surat tersebut “ Bahwa ambue Oepi telah mejual tanah Tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f .112,50 (Seratus dua belas rupiah lima puluh sen)
Isi surat tersebuat adalah “ bahwa Nji Atjih telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f 150 (Seratus lima ouluh rupiah)
Isi surat tersebut yaitu bapa telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1650 (Seribu enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Isi surat teersebut yaitu “ Nyi enah dan Nji Fatimah telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.849 (Delapan ratus empat puluh sembilan rupiah)
Isi surat perjanjian tersebut yaitu “menerang bahwa Idi Wirjana sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual atau menerahkan tanah Stadsgemeente Bandoeng seharga f.3366 (Tiga ribu tigaratus enam puluh enamrupiah) ditandatangani oleh idi wirjana dengan N.Beat Burgermester van Bandung selaku kuasa Stadsgemeente Bandoeng.
Isi surat tersebut menerangkan bahwa ” Sdr.Nata sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1100 (seribu seratus rupiah)
Isi surat tersebut adalah “Nji Enah dan Nji Fatimah sebagai kuasa adari Alya dan Nyi Kartini untuk menukarkan tanah miliknya beralamat di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;; yang ditukar dengan tanah milik dengan milik Stadsgemeente Bandoeng di wilayah lain . Bahwa untuk lahan/ tanah Kebun Binatang yang terletak Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung telah dicatat dalam Rekapitulasi Tanah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung tahun 1994, tahun 2017 telah di catat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tahun 2022 dicatat dalam Kartu Inventaris Barang, sehingga Pemerintah Kota Bandung terhadap tanah/lahan Kebun Binatang telah memiliki legalitas.
Bahwa sejak tahun 1933 perkumpulan Bandoengsch Zoologisch Park (BZP) telah menggunakan areal tanah milik Gemeente Bandung (Pemerintah Kota Bandung) sebagai taman hewan (Dierentuin). Berdasarkan Akta notaris Liem Tanudirja, SH nomor 84 tanggal 22 Pebruari tahun 1957 dilakukan pembubaran perkumpulan Bandoeng Zoologisch Park dan berganti nama menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.
Bahwa tanah/lahan Kebun Binatang yang beralamat Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung telah dimanfaatkan oleh Pihak orang lain dalam bentuk sewa-menyewa yaitu oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dimana pada tahun 1970 R. Emma Bratakoesoema (Alm) yang merupakan orangtua dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) selaku suami dari Saksi SRI (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) mengajukan permohonan untuk melakukan sewa lahan ke Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana tertuang didalam Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung. Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan tanah/lahan Kebun Binatang yang beralamat Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung dalam bentuk sewa-menyewa dengan rincian sebagai berikut :
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975, biaya pemakaian tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun).
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987, uang sewa tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun)
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992, Uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan).
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah. Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari waktu perjanjian sewa masih berlangsung dalam kurun waktu 1970 s/d 2007 telah membayar sesuai data bukti pembayaran sewa-menyewa adalah sebagai berikut :
Bahwa sejak berakhirnya Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat tanggal 30 Nopember 2007 sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari, R. Romly S. Bratakusumah sebagai ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tidak lagi memperpanjang pemanfaatan lahan kebun Binatang Bandung dalam bentuk sewa-menyewa kepada Pemerintah Kota Bandung, tetapi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan tanah Kebun Binatang Bandung diatas yang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung dengan menarik keuntungan.
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan invetaris atas asset milik pemerintah kota bandung yang telah disewakan kepada pihak lain berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) maka dilakukan melalui Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali. Pengguna melaksanakan inventarisasi barang yang dicatat di dalam Kartu Inventaris Barang, kemudian Pembantu pengelola barang mengkompilasi Buku Inventaris menjadi Buku Induk Inventaris dan seterusnya. Buku Induk Inventaris berlaku untuk 5 (ima) tahun, yang selanjutnya dibuat kembali dengan tata-cara sebagaimana telah diuraikan di atas (Sensus Barang). Artinya Pengguna Barang melakukan inventarisasi selanjutnya unit kerja yang melakukan pengelolaan barang menghimpun hasil inventarisasi. Selanjutnya merujuk Permendagri No. 19 tahun 2016 yang berwenang Pasal 10 huruf f Sekda selaku Pengelola Barang dibantu oleh Pejabat penatausahaan Barang (DPKAD) pasal 11 ayat 3 hurup f. Untuk Barang Milik Daerah yang ada di Pengguna barang berdasarkan pasal 122 ayat (3) hurup c Invetaris Barang menjadi tanggungjawab Pengguna Barang.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 10 huruf f dan g tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus tahun 2013 Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan permohonan perpanjangan sewa atas nama pemohon Drs R. Romly S. Bratakusumah (Alm), terhadap permohonan perpanjangan sewa lahan Kebun Binatang pihak Pemerintah Kota Bandung menagih kewajiban membayar sewa lahan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013. Seharusnya Pihak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini saksi DR. H. YOSSI IRIANTO, M.SH selaku Pengelola Barang /Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821:/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 April 2013 (dalam berkas terpisah), melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah, Pasal (4) “Bilamana pihak penyewa sampai waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakan ketentuan pada ayat (3), pihak Pemerintah Daerah akan memberikan surat peringatan pembongkaran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak peringatan pertama.” Pasal (5) “Bilamana sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat peringatan pembongkarau yang ketiga (terakhir) pihak penyewa tetap tidak meiaksanakan ketentuan pada ayat (4), maka akan dibongkar oleh pihak Pemerintah Daerah dengan ketentuan biaya pembongkaran dibebankan kepada pihak penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, Terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE menduduki jabatan sebagai Sekretaris I, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Nomor 14 tanggal 20 Januari 2022 di Notaris Widara Mukti mengenai pemberhentian terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE selaku Sekretaris I Margasatwa Tamansari Bandung dan mengangkat sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Adapun tugas dan wewenang Ketua Yayasan diantaranya :
Bahwa setelah terbentuknya kepengurusan tersebut Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan pengelolaan Yayasan Margsatwa Tamansari Bandung kepada saksi Tonny Sumampauw selaku salah satu anggota Pembina Yayasan Margasatwa Bandung selanjutnya Rd. Romli Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan modal awal kepada saksi Jhon Sumampau selaku Ketua Pengurus (anak Tonny Sumampau) sebesar Rp. 4.489.962.280,20 (empat milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh koma dua puluh rupiah) untuk operasional Kebun Binatang Bandung dan uang tersebut dimasukan ke rekening baru di Bank Artagraha Atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan specimen baru yaitu Tonny Sumampauw dan Dina Enggaringtyas.
Bahwa Rd. Romly Sundara Bratakusuma sampai dengan meninggal dunia pada bulan November 2017 tidak pernah membicarakan sewa-menyewa lahan kebun binatang Bandung baik dengan saksi Tonny Sumampauw maupun saksi John Sumampauw.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) tanah kebun binatang adalah milik keluarga Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) berupa Eigendom maka saksi John Sumampauw mengkhawatirkan ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan eigendom tersebut. Selain itu hanya berdasarkan eigendom akan mempersulit pengelolaan Kebun Binatang Bandung karena tidak bisa dijadikan dasar pengurusan IMB untuk renovasi dan pembangunan fasilitas bangunan yang akan dibuat permanen di Kebun Binatang Bandung. Bahwa atas dasar kekhawatiran tersebut saksi John Sumampauw membicarakannya kepada saksi SRI tentang perkembangan pengurusan eigendom menjadi sertifikat. Saat itu saksi SRI mengatakan untuk pengurusan Eigendom menjadi Sertifikat butuh biaya sehingga saksi SRI menawarkan kepada saksi John Sumampauw agar Yayasan Margasatwa Tamansari membayar sewa lahan Kebun Binatang Bandung selama penggunaan lahan kepada saksi SRI selaku Ahli Waris dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm), dengan alasan tersebut diatas karena pengurus Yayasan yang baru tidak pernah memberikan pendapatan kepada pemilik lahan yaitu saksi SRI selaku ahli waris dari Romly Sundara Bratakusuma, sehingga disepakati sewa menyewa lahan sebagaimana perjanjian sewa lahan antara Yayasan Margasatwa Kebun Binatang Bandung dengan Ahli Waris Alm. Drs Romly Sundara Bratakusuma (diwakili oleh Nyonya Sri) Nomor : 66A/C/YMT/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017, dengan nilai sewa sebesar Rp. 1.800.000.000,- net / tahun (setelah dipotong pajak / pajak dibayar oleh Yayasan) selama 3 tahun.
Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (saksi John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus) telah membayar uang sewa lahan kebun Binatang Bandung kepada saksi SRI dengan menggunakan Cek Bank Artagraha Bandung dengan total seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan saksi SRI telah mencairkan cek tersebut dan dimasukan ke rekening pribadi saksi SRI, diluar pembayaran pajak karena pajak dibayar langsung oleh Yayasan dan dibuatkan kwitansi pembayaran kepada saksi SRI dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE mengetahui hal tersebut diatas dan sepakat menerima uang pembayaran terhadap sewa tanah dari saksi John Sumampauw dimana terhadap pembayaran tersebut saksi SRI mendapatkan uang sebesar Rp. 5.400.000.000,- dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE Rp. 600.000.000,-
Bahwa setelah menerima uang sewa tersebut diatas saksi SRI tidak pernah melakukan upaya pendaftaran Hak atas tanah areal Kebun Binatang Bandung sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi John Sumampauw.
Bahwa saksi SRI pada saat menjabat sebagai pembina Yayasan Margasatwa Tamansari sejak bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan Januari 2022 Saksi SRI merasa tidak pernah dilibatkan oleh saksi Jhon Sumampauw dan saksi Tonny Sumampauw dalam pengelolaan Kebun Binatang Tamansari Bandung, kemudian Saksi SRI menilai Jhon Sumampau dan saksi. Tonny Sumampau telah dianggap melakukan tindakan yang merugikan yayasan yaitu tidak pernah melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan. Bahwa
Bahwa pada tanggal 6 September 2021 saksi Jhon Sumampau dan saksi Tony Sumampau membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tanpa persetujuan pembina dan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung yang berisi :
Bahwa atas dasar hal tersebut saksi SRI bersama saksi Soetjipto melakukan perubahan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yaitu memberhentikan saksi John Sumampauw dari Ketua pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dan memberhentikan saks Tony Sumampau dari anggota Pembinaan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapat Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Dalam akta tersebut juga diberhentikan Danis Manangsang dari anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Bahwa susunan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sesuai dengan Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari adalah sebagai berikut :
Bahwa Tugas Terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari nomor 14 tanggal 20 Januari 2022 di Notaris Widara Mukti, mengenai pemberhentian Raden Bisama Bratakoesoema sebagai sekertaris pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dan mengangkat sebagai Ketua Yayasan Margawatwa Tamansari. adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi SRI tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Margasatwa seperti yang tertuang dalam AD/ART melainkan Yayasan Margasatwa Tamansari Margasatwa hanya dijadikan sebagai alat/ sarana untuk memperkaya saksi SRI bersama terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE.
Bahwa setelah saksi SRI sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari bersama dengan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE (selaku ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari) dan saksi Edi Permadi (selaku legal Yayasan Margasatwa Tamansari) menemui Kepala Bank Artha Graha Cabang Bandung dan menginformasikan perubahan susunan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari serta akan merubah specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di bank tersebut karena saksi SRI mengetahui specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di Bank tersebut adalah atas nama saksi John Sumampauw, saksi Tony Sumampau dan saksi Dina Enggaringtyas. Saat itu pihak Bank tidak dapat mengabulkan perubahan specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di bank tersebut karena tidak ada persetujuan dari specimen lama yaitu saksi John Sumampauw, saksi Tony Sumampau dan saksi Dina Enggaringtyas. Bahwa oleh karena perubahan specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di bank Artha Graha tidak dapat diubah maka pendapatan kebun binatang Tamansari Bandung sejak tanggal 17 Desember 2017 mulai dari pendapatan Karcis masuk, sewa toko dan lain-lain ditampung di rekening bank BCA Cabang jln. ABC Bandung nomor rekening 2437799888 atas nama saksi SRI dan Felik sambil menunggu pembuatan rekening atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari karena saat itu menurut pihak BCA proses pembuatan rekening atas nama Yayasan memerlukan waktu yang relatif lama. Setelah Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung memiliki rekening tabungan di rekening bank BCA Cabang jln. ABC Bandung nomor rekening 2437799888 maka saldo yang ada di rekening BCA atas nama saksi SRI dan Felik di pindahkan ke rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di BCA jalan Riau Bandung dengan nomor rekening 0866290177, dan rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di BCA jalan Riau sampai sekarang digunakan untuk penyimpanan uang Yayasan Margasatwa Tamansari hasil pendapatan dari pengelolaan kebun Binatang Tamansari Bandung.
Bahwa Sumber pendapatan Yayasan Margasatwa Tamansari dari pengelolaan kebun Binatang Bandung meliputi :
Bahwa perbuatan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE bertentangan dengan :
Pasal 134 :
Pasal 22A :
Pasal 24 ayat :
Mengosongkan tanah dan/atau bangunan dan menyerahkan kepada pemerintah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Kegiatan Meguasai Tanah Negara Secara Melawan Hukum Berupa Aset Pemerintah Kota Bandung yang Digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor : PW.02.02/341-Inspektorat/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 sebesar : Rp.59.292.559.355,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema, SE bersama-sama dengan saksi SRI telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.501.292.855.- (dua puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan keterangan Ahli Robbiyana selaku Auditor Inspektorat Daerah Kota Bandung dengan rincian sebagai berikut : I. Sebesar Rp.6.000.000.000.- dari Perjanjian Sewa Lahan Antara Yayasan Margasatwa Kebun Binatang Bandung dengan Ahli Waris Alm. Drs Romly Sundara Bratakusuma (diwakili oleh Saksi SRI ) perjanjian Nomor : 66A/C/YMT/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017 yang uang sewanya diterima oleh Saksi SRI Rp.5.400.000.000 dengan rincian :
Dan yang ditandatangani oleh saksi R Bisma adalah : 8. Kwitansi tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp. 600.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri dan Bisma ; Sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- dan Sdri. Sri telah mencairkan cek tersebut.
II. Sebesar Rp.16.008.606.075,- (dari nilai sewa tanah) Sri (Ketua YMT) dan Saksi Raden Bisma Bratakoesoema (Ketua Penggurus YMT) III. Sebesar Rp.3.492.686.780,- (dari nilai Pembayaran PBB) Saksi SRI (Ketua YMT) dan saksi Raden Bisma Bratakoesoema (Ketua Penggurus YMT)
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------------Bahwa ia terdakwa RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, selaku sekertaris I Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, dan Terdakwa RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, selaku ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandug dan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, secara pribadi mengatasnamakan sebagai ahli waris dari Almarhum Romli Bratakusuma dengan saksi SRI (dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu bulan Tahun 2017 sampai tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung. Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semaran ,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ;-----------
Bahwa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 3 yang berbunyi “Barang milik daerah meliputi: a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.” Sehingga kategori sebagai Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli/diperoleh dari beban APBD atau diperoleh dari lainnya yang sah dan sudah dicatat dalam Buku Inventaris Barang.
Bahwa Gemeente Bandung (Daerah Otonom yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1906) pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 telah membeli 12 bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 bidang tanah di Desa Balubur sehingga mencapai total bidang tanah seluas 139.943 M2. dengan rincian sebagai berikut :
Isi dari Segel tersebut adalah sebagai berikut : “Haji Doerahman sebagai pemilik tanah tersebut tkeah melpaskan hak miliknya dengan cara mejual kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga enam puluh ribu riboe rupiah ditanda tangani oleh Doerahman sebagai penjual dan loera dago sebagai pembeli (mewakili Stadsgemeente Bandoeng)
Isi dari Segel tersebut “ dalam terjemaahan dari bahasa belanda ke Indonesia “Nji Oenti dan Siti Jarsih sebagai pemilik telah menjual tanah tersebut kepada pemerintah kota bandung seharga lima Golden (Lima rupiah) pee/Tumbak persegi”M2
Isi surat segel tersebut “bahwa bapa almi telah menjual lepaas dan mutlak kepada gemeente Bandoeng dengan harga f.3.664 (Tiga ribu enam ratus enam puluh empat Repiah)” yang ditanda tangani oleh Almi dengan Loerah Balubur disaksikan oleh De.Ass Wadana Van Bandoeng dan De burgemester van Bandoeng.
Isi dari perjanjian tersebut “Bahwa Pak Emad telah menjual lepas dan mutlah tanah selauas tersebur diatas kepada Gemeente Bandung seharga f. 344 (Tiga ratoes ampat poloeh ampat Roepijah)”
Isi surat tersebut adalah “ bahwa Nji Elas sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas hak milik tanah tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.472,50 (Ampat ratoes djoeh poloeh dowa roepeah lima poeloeh ceent)
Isi Surat teresebut adalah “sdr Djoemri telah mejual lepas hak milik atas tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.90 (Sembilan poeluh roepia)
Isi surat tersebut “ Bahwa ambue Oepi telah mejual tanah Tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f .112,50 (Seratus dua belas rupiah lima puluh sen)
Isi surat tersebuat adalah “ bahwa Nji Atjih telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f 150 (Seratus lima ouluh rupiah)
Isi surat tersebut yaitu bapa telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1650 (Seribu enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Isi surat teersebut yaitu “ Nyi enah dan Nji Fatimah telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.849 (Delapan ratus empat puluh sembilan rupiah)
Isi surat perjanjian tersebut yaitu “menerang bahwa Idi Wirjana sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual atau menerahkan tanah Stadsgemeente Bandoeng seharga f.3366 (Tiga ribu tigaratus enam puluh enamrupiah) ditandatangani oleh idi wirjana dengan N.Beat Burgermester van Bandung selaku kuasa Stadsgemeente Bandoeng.
Isi surat tersebut menerangkan bahwa ” Sdr.Nata sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1100 (seribu seratus rupiah)
Isi surat tersebut adalah “Nji Enah dan Nji Fatimah sebagai kuasa adari Alya dan Nyi Kartini untuk menukarkan tanah miliknya beralamat di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;; yang ditukar dengan tanah milik dengan milik Stadsgemeente Bandoeng di wilayah lain . Bahwa sejak tahun 1933 perkumpulan Bandoengsch Zoologisch Park (BZP) telah menggunakan areal tanah milik Gemeente Bandung sebagai taman hewan (Dierentuin). Berdasarkan Akta notaris Liem Tanudirja, SH nomor 84 tanggal 22 Pebruari tahun 1957 dilakukan pembubaran perkumpulan Bandoeng Zoologisch Park dan berganti nama menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.
Bahwa atas permohonan Sdr. R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) untuk melakukan sewa lahan ke Pemerintah Kota Bandung, maka sejak tahun 1970 Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menyewa lahan yang dijadikan area Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung sebagaimana tertuang didalam surat perjanjian :
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975, biaya pemakaian tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun).
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987, uang sewa tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun)
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992, Uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan).
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah. Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari waktu perjanjian sewa masih berlangsung dalam kurun waktu 1970 s/d 2007 telah membayar sesuai data bukti pembayaran sewa-menyewa adalah sebagai berikut :
Bahwa sejak berakhirnya Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat tanggal 30 Nopember 2007 sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari, R. Romly S. Bratakusumah sebagai ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tidak lagi memperpanjang pemanfaatan lahan kebun Binatang Bandung dalam bentuk sewa-menyewa kepada Pemerintah Kota Bandung, tetapi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan tanah Kebun Binatang Bandung diatas yang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung dengan menarik keuntungan.
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan invetaris atas asset milik pemerintah kota bandung yang telah disewakan kepada pihak lain berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) maka dilakukan melalui Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali. Pengguna melaksanakan inventarisasi barang yang dicatat di dalam Kartu Inventaris Barang, kemudian Pembantu pengelola barang mengkompilasi Buku Inventaris menjadi Buku Induk Inventaris dan seterusnya. Buku Induk Inventaris berlaku untuk 5 (ima) tahun, yang selanjutnya dibuat kembali dengan tata-cara sebagaimana telah diuraikan di atas (Sensus Barang). Artinya Pengguna Barang melakukan inventarisasi selanjutnya unit kerja yang melakukan pengelolaan barang menghimpun hasil inventarisasi. Selanjutnya merujuk Permendagri No. 19 tahun 2016 yang berwenang Pasal 10 huruf f Sekda selaku Pengelola Barang dibantu oleh Pejabat penatausahaan Barang (DPKAD) pasal 11 ayat 3 hurup f. Untuk Barang Milik Daerah yang ada di Pengguna barang berdasarkan pasal 122 ayat (3) hurup c Inve |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |