| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/252/X/Res.1.11./2025/Ditreskrimum, tentang Penetapan Tersangka, tanggal 22 Oktober 2025, atas nama WASTINI beserta surat-surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/252/X/Res.1.11./2025/ Ditreskrimum, tentang Penetapan Tersangka, tanggal 22 Oktober 2025, batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari rumah tahanan;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada TERMOHON;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |