Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Terampu untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon Terampu yang tertulis dan dibaca SUKARSIH, alias SUKARSIH SUWAMBI alias SUKARSIH HENDARMAN KARNADI KOESOEMAH (SUKARSIH HENDARMAN KK) dalam dokumen-dokumen (KTP, KK, Akta Lahir, Sertifikat dll) dengan menggunakan nama SUKARSIH SUWAMBI tempat tanggal lahir di Bandung tanggal 19-11-1935 adalah orang yang sama yaitu Pemohon Terampu.
- Memberikan ijin kepada Pemohon Terampu untuk selanjutnya menggunakan nama SUKARSIH SUWAMBI dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon Terampu untuk mengganti nama Pemohon Terampu yang masih tertera atas nama SUKARSIH alias SUKARSIH HENDARMAN KARNADI KOESOEMAH (SUKARSIH HENDARMAN KK) dirubah dan diperbaiki menjadi nama SUKARSIH SUWAMBI .
- Membebani semua biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon Terampu.
|