Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PN Bdg DR. H. Hariswan, SE.,MM.,SH.,MH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. H. Hariswan, SE.,MM.,SH.,MH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca DR. H.M. Hariswan,SE.,MM.,SH.,MH, DR. H.M. Harris,SE.,MM.,SH.,MH, DR. H. Hariswan,SE.,MM.,SH.,MH dalam dokumen-dokumen (KTP, Akta Nikah, KK, Surat Tanda Tamat Belajar, Kartu BPJS, buku tanah dan PBB dll.) adalah orang yang sama yaitu Pemohon;

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama

DR. H. Hariswan,SE.,MM.,SH.,MH lahir di lahir di Palembang pada tanggal 10 April 1965 dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera atas nama DR. H.M. Hariswan, SE.,MM.,SH.,MH, DR. H.M. Harris, SE.,MM.,SH.,MH, DR. H. Hariswan ,SE.,MM.,SH.,MH dirubah dan diperbaiki menjadi nama DR. H. Hariswan,SE.,MM.,SH.,MH lahir di lahir di Palembang pada tanggal 10 April 1965;

 

  1. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak