Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat sah menurut hukum sebagai Karyawan TERGUGAT dengan Status PKWTT dan telah bekerja selama 20 (dua puluh) Tahun;
- Menyatakan dan menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Penggugat mengalami Sakit yang berkepanjangan;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah selama sakit dan Uang Pesangon kepada Penggugat dengan Perhitungan :
- Upah selama sakit dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut :
- Untuk 4 (empat) bulan Pertama sebesar 100% TERGUGAT hanya memberikan upah hanya di bulan Agustus 2023 dan September 2023 sehingga tersisa 2 (dua) bulan yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan Oktober 2023 dan Desember 2023 sebesar Rp 3.550.000,- x (2 x Upah) = Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);
- Untuk 4 (empat) bulan Kedua sebesar 75% yang belum dibayarkan yaitu pada bulan Januari 2024, Februari 2024, Maret 2024, dan April 2024 sebesar Rp 3.550.000,- x 75% x (4 x upah) = Rp 10.650.000,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Untuk 4 (empat) bulan Ketiga sebesar 50% yang belum dibayarkan yaitu pada bulan Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024, dan Agustus 2024 sebesar Rp 3.550.000,- x 50% x (4 x upah) = Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);
- Untuk bulan selanjutnya sebesar 25% yang belum dibayarkan yaitu mulai dari bulan September 2024 sampai dengan saat gugatan ini didaftarakan melalui kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yaitu pada bulan Mei 2025 selama 8 (delapan) sebesar Rp 3.550.000,- x 25% x (8 x upah) = Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);
Total Upah yang belum dibayarkan selama sakit dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 31.950.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang Pesangon dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon dapat dihitung (9x Upah) X Rp 3.550.000,- X 2 = Rp 63.900.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus);
- Uang Penghargaan Masa Kerja selama 20 tahun dapat dihitung 7 X Rp 3.550.000,-= Rp 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu)
Total Jumlah Uang Konpensasi/Uang Pesangon yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 88.750.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Total kesuluruhan Upah selama sakit dan Uang Pesangon sebesar Rp 120.700.000,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama Perkara ini berlangsung sampai Putusan perkara a-quo dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya Perkara Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Subsider:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |