Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Endang Nurdrajat PT. SINFA PUSAKA ASIA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Nurdrajat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki BaehakiEndang Nurdrajat
Tergugat
NoNama
1PT. SINFA PUSAKA ASIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat sah menurut hukum sebagai Karyawan TERGUGAT dengan Status PKWTT dan telah bekerja selama 20 (dua puluh) Tahun;
  3. Menyatakan dan menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Penggugat mengalami Sakit yang berkepanjangan;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah selama sakit dan Uang Pesangon kepada Penggugat dengan Perhitungan :
  • Upah selama sakit dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut :
  • Untuk 4 (empat) bulan Pertama sebesar 100% TERGUGAT hanya memberikan upah hanya di bulan Agustus 2023 dan September 2023 sehingga tersisa 2 (dua) bulan yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan Oktober 2023 dan Desember 2023 sebesar Rp 3.550.000,- x (2 x Upah) = Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);
  • Untuk 4 (empat) bulan Kedua sebesar 75% yang belum dibayarkan yaitu pada bulan Januari 2024, Februari 2024, Maret 2024, dan April 2024 sebesar Rp 3.550.000,- x 75% x (4 x upah) = Rp 10.650.000,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Untuk 4 (empat) bulan Ketiga sebesar 50% yang belum dibayarkan yaitu pada bulan Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024, dan Agustus 2024 sebesar Rp 3.550.000,- x 50% x (4 x upah) = Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);
  • Untuk bulan selanjutnya sebesar 25% yang belum dibayarkan yaitu mulai dari bulan September 2024 sampai dengan saat gugatan ini didaftarakan melalui kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yaitu pada bulan Mei 2025 selama 8 (delapan) sebesar Rp 3.550.000,- x 25% x (8 x upah) = Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);

Total Upah yang belum dibayarkan selama sakit dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 31.950.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

  • Uang Pesangon dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut:
  • Uang Pesangon dapat dihitung  (9x Upah) X Rp 3.550.000,-  X  2 = Rp 63.900.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja selama 20 tahun dapat dihitung 7 X Rp 3.550.000,-= Rp 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu)

Total Jumlah Uang Konpensasi/Uang Pesangon yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 88.750.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Total kesuluruhan Upah selama sakit dan Uang Pesangon sebesar Rp 120.700.000,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama Perkara ini berlangsung sampai Putusan perkara a-quo dibacakan;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;
  4. Membebankan biaya Perkara Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

Subsider:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak