| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum:
- Invoice No. 016/TR-INV/V/2025 dengan nilai sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah), yang diterbitkan oleh Penggugat kepada Tergugat.
- Surat Pernyataan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 23 Juli 2025.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada Penggugat atas pembelian Gula Kristal Ranifasi BMM R1 sebanyak 2000 SAK sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, sekaligus dan seketika atas atas kerugian materil yang dialami Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Pokok, berupa tagihan yang belum dibayarkan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Invoice Tertagih sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah);
- Bunga atas Kerugian Pokok, yaitu sebesar 6% x Rp1.510.000.000,- per-tahun atau sebesar Rp.90.600.000,- (Sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) per-tahun yang mulai dihitung sejak tanggal didaftarkannya Gugatan hingga dibayarkannya seluruh kewajiban oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus dan seketika atas kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas hilangnya keuntungan yang diharapkan (wints dervings) apabila Tergugat melunasi kewajibannya kepada Penggugat secara tepat waktu.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas keseluruhan harta kekayaan milik Tergugat, sebagaimana akan Penggugat sampaikan dalam permohonan tersendiri.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |