Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Yana Cahyana
2.Useng Sopandi
3.Enceng Sutardi
4.Asep Supriadi
Yudiyanto Japimoru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yana Cahyana
2Useng Sopandi
3Enceng Sutardi
4Asep Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yudiyanto Japimoru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Ira Mirani, S.H., SP-1
2Notaris Dian Gandirawati, S.H.
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
4Lurah Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung
5Camat Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

P R I M A I R

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan dengan  hukum membuat surat keterangan ahli waris dengan Register nomor 026/AW/A/V/2019 Kel.Pasirjati tanggal 30/7/2019, RegisterKecamatan Ujung Berung no. 095/-/AW/VI/2019 tanggal 30/7/2019, secara melawan hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan penyalahgunaan keadaan dalam terjadinya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli  antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 03 tertanggal 5 September 2020 dan Akta Kuasa menjual antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT no 04 tertanggal 5 September 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, serta Akta Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 70/2020, tertanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II;
  4. Menyatakan  Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli  antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 03 tertanggal 5 September 2020 dan Akta Kuasa menjual antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT no 04 tertanggal 5 September 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, serta Akta Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 70/2020, tertanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II dinyatakan BATAL demi hukum, dengan segala akibat hukumnya dan berlaku sejak tanggal putusan perkara a quo.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.530.000.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian IMMATERIIL Kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan bukti Kepemilikan tanah berupa Sertfikat Hak Milik nomor 01443 seluas 510 M?2; dengan surat ukur nomor 1490/Pasirjati/1998 tanggal 26 September 1998 ke dalam bentuk Sertfikat Hak Milik sebagaimana sediakala sebelum ada perubahan, atas nama ENEN (Orang tua/Ayah dari PARA PENGGUGAT);
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I,II,III,IV dan V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai TERGUGAT dengan Sertfikat  Hak Milik nomor 01443 seluas 510 M?2; dengan surat ukur nomor 1490/Pasirjati/1998  tanggal 26 September 1998 dengan bangunan di atasnya , yang terletak dan di kenal sebagai Kp. Nagrog, Rt 04, Rw. 09, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung;
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yag berlaku.

 

SUBSIDAIR

Aatau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak