Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PN Bdg Anggarini Restiani Sarean Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anggarini Restiani Sarean
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari Rakata Kaldera menjadi Rakata Kaldera Sarean pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LU-01072015-0115;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama anak Di Akta Anak Pemohon dari Nama Rakata Kaldera Lahir di Bandung menjadi Nama Rakata Kaldera Sarean Lahir di Bandung Pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LU-01072015-0115, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak