Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2025/PN Bdg Muchlis Yayasan Al Miftah Kota Bandung / Asep Sarani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 01 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muchlis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Al Miftah Kota Bandung / Asep Sarani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Dida Riswara,SH.Mkn
2Wali Kota Bandung c.q Wakil Wali Kota c.q Badan Keuangan dan Aset daerah Pemerintahan Kota bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk sebagian atau seluruhnya;
  2. Menyatakan Kwitansi atau alat pembayaran, surat somasi, surat resolusi dan surat surat yang ada hubungannya dengan perkara ini merupakan alat bukti yang syah secara Hukum
  3. Menyatakan Surat Keputusan  pengangkatan pengurus Dewan Keluarga Mesjid  No

      .67/ Kpts/MUI-Ik/XII/2024yang di tanda tangani oleh KUA dan MUI kecamatan

Lengkong tanggal 12 desember 2024 atas pengangkatan Penggugat sebagai Ketua        DKM periode 2024 – 2027 adalah syah secara Hukum

  1. Menyatakan mesjid jami Al Miftah yang terletak sesuai Point 9 adalah Tempat Ibadah untuk Warga RW 09 Kel lingkar selatan Kecamatan Lengkong syah secara Hukum
  2. Tidak Menyerahkan Laporan Keuangan sewaktu menjabat Ketua DKM hingga sekarang menjadi Ketua Yayasan, Menguasai fasilitas mesjid Al Miftah menjadi rumah tempat tinggal tergugat  pribadi yang terletak sesuai Point 9, Mengelola mesjid,mengangkat DKM dengan No. SK.01/SK/DP-YAKB/I/2025  lalu menyingkirkan DKM Terpilih ( penggugat ), dan mencabut Program kerja di papan pengumaman, serta Mesjid  Menjadi Aset Yayasan Al Miftah Kota Bandung, dan merubah Status tanah dalam Program SIMAS, Kesemuanya perbuatan Tergugat Tersebut dimaksud adalah Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat Untuk ganti kerugian yang diderita penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 Kerugian Materill :

====  1.  Sewa Kontrakan dua kamar untuk merbot .dan ahli mejid. Rp. 2.000.000,-

===== 2. Makan 2 orang  3x sehari x satu bulan=========  Rp. 3.000.000

===== 3. Uang Saku untuk 2 orang, Rp.25.000 x 2 x28 hari   Rp. 1.400.000

===== 4. Gaji 2 orang untuk merbot dan ahli mesjid =======Rp. 4.500.000 +                                 

 Total kerugian materill                                               Rp 10.900.000

Pihak Iimaterill :

==== 1. Harga diri di permalukan

==== 2.  Pikiran dan mental Tergangguu

==== 3.  Tenaga terkuras

==== 4  Fisikologi dan Fisikis terpukul

Keugian iimateril kesemuanya ====================== Rp. 500.000.000

Dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 510.900.000, ( Lima Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )

  1. Menyatakan Akta yayasan Al Miftah Kota Bandung No 01 tanggal 7 November 2024,dengan No AHU 0017855 AH O1. 04 Tahun 2024 Cacat Hukum dan Yayasan Al Miftah Kota Bandung di bubarkan oleh karena Yayasan Al Miftah Kota Bandung melanggar ketertiban umum sehingga Yayasan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
  2. Menghukum tergugat untuk keluar dari fasilitas mesjid, dan fasilitas mesjid untuk di

pergunakan kembali sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk tempat tinggal merbot   dan memberikan kembali Mesjid pada penguasaan Penggugat selaku ketua DKM yang syah secara Hukum, Serta Jika diperlukan menggunakan Alat Negara ( Pihak Kepolisian ) untuk mengeksekusi Pengosongan tempat.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Mohon Putusan seadil adilnya ( Ext aquo eat bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak