Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H ACEP IWAN SETIAWAN BIN NAME (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-412/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP IWAN SETIAWAN BIN NAME (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ACEP IWAN SETIAWAN Bin NAME (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Holis RT. 006 RW. 007 Kel. Warung Muncang Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa telah menyiapkan peralatan untuk melakukan pencurian salah satunya anak kunci palsu. Kemudian pada saat Terdakwa berjalan di Jl. Holis Kel. Warung Muncang Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan saksi ADING HERMAWAN menggunakan anak kunci palsu yang dibawanya dan pada saat Terdakwa berada di dalam rumah kontrakan saksi ADING HERMAWAN, Terdakwa melihat rumah kontrakan tersebut tidak ada penghuninya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah televisi merk Polytron LED 32 inch yang berada diatas meja dan membungkusnya menggunakan kain sarung. Selanjutnya pada saat Terdakwa keluar dari rumah kontrakan saksi ADING HERMAWAN dengan memikul televisi yang dibungkus dengan kain sarung, Terdakwa berpapasan dengan saksi HERMAN namun saksi HERMAN tidak mencurigai Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa pergi menggunakan angkutan umum menjual televisi tersebut ke Pasar Cikapundung (Banceuy) kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui 1 (satu) buah televisi merk Polytron LED 32 inch tersebut adalah milik orang lain yaitu saksi ADING HERMAWAN selaku pemiliknya dan Terdakwa tidak berhak atas barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADING HERMAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa ACEP IWAN SETIAWAN Bin NAME (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya